MONEY LAUNDRY: Pemberi Data Tidak akan Dikriminalisasi

Bisnis.com,15 Mar 2016, 18:56 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA – Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa pemberi data dan informasi mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak akan dikriminalisasi.

Hal tersebut diatur setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 6/2016 tentang Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi oleh Instansi Pemerintah dan/atau Swasta Dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pembentukan PP 2/2016 ini merupakan amanat Undang-undang No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU khususnya Pasal 41 ayat 3.

Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan bahwa dengan pengesahan PP ini akan menjadi payung hukum dalam membentuk jaringan informasi yang kuat, sehingga PPATK akan dapat ikut membantu proses pembangunan dari segi pengawasan.

“Jadi tidak ada alasan tidak memberikan data dan informasi dari pihak pemerintah atau swasta ke PPATK,” katanya, Selasa (15/3/2016).

Direktur Analisis Transasi PPATK Maryanto menjelaskan bahwa selain jaminan tidak akan dikriminalisasi, pemberi data dan informasi juga dijamin kerahasiaannya. Hal tersebut diatur dalam pasal 11 PP No. 2/2016.

PP tersebut juga menyebutkan bahwa pihak pemerintah ataupun swasta juga wajib merahasiakan data dan informasi yang diminta oleh PPATK.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menyambut baik pengesahan PP No. 2/2016 ini. Menurutnya sejauh ini masih banyak potensi PPATK yang belum dimanfaatkan secara optimal.

PP No. 2/2016 adalah sebuah langkah mengoptimalkan fungsi dan tugas PPATK untuk mengawasi manipulasi-manipulasi keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini