Budi Daya Lahan Gambut Perlu Pengelolaan Tata Air

Bisnis.com,15 Mar 2016, 20:37 WIB
Penulis: Hafiyyan
Lahan gambut. /cwacwa

Bisnis.com, JAKARTA - Kegiatan budi daya di lahan gambut untuk perkebunan dan hutan tanaman masih bisa dijalankan dengan pengelolaan tata air di dalamnya.

Kepala Badan Restorasi  Gambut (BRG) Nazir Foead menuturkan upaya restorasi gambut dipastikan tidak akan menghentikan kegiatan budi daya yang sudah berjalan selama ini dengan pengaturan tinggi muka air agar lahan tetap lembap dan tidak mudah terbakar.

Pengaturan tinggi muka air dapat dilakukan dengan membuat sekat kanal. Saat musim kemarau dan gambut diperkirakan mengalami kekeringan, maka sekat kanal dapat  ditutup. “Jika sudah hujan berhari-hari dan banjir, dibuka sebagian tidak apa-apa,” katanya dalam acara Rapat Koordinasi Restorasi Gambut di Jakarta, Senin (14/3/2016).

Hadir dalam rapat tersebut menteri Koordinasi bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut B. Panjaitan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimulyono, serta Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman.

BRG saat ini menyusun panduan tentang pengelolaan tata air gambut. Penyusunan panduan tersebut menggunakan pendekatan ilmiah dan mempertimbangkan praktik pengelolaan yang sudah ada di lapangan.

Sementara itu, Menteri PUPR Basuki menyampaikan, ada 33,4 juta hektare lahan rawa yang sekitar 20,2 juta di antaranya adalah rawa gambut.

Saat ini, Kementerian PUPR berkoordinasi dengan Badan Informasi geospasial sedang menyusun peta rawa untuk mendukung sesuai UU No. 4/2011 tentang Informasi Geospatial dan Peraturan Menteri PUPR No 29/PRT/M/2015 tentang Rawa.

“Penetapan rawa ini diperlukan untuk menentukan jenis rawa yaitu apakah tergolong fungsi lindung atau fungsi budi daya,” tuturnya.

Basuki mengusulkan agar dilakukan pengelolaan adaptif untuk rawa gambut yang telah dikembangkan. Adapun jika ada perkebunan yang sudah dibangun pada areal gambut dengan fungsi lindung, maka dapat dilakukan pengaturan tata air rawa untuk menjaga lahan tetap basah.

Menurutnya, pemanfaatan lahan rawa gambut untuk kegiatan budidaya sejatinya bukan hal baru di Indonesia. Tahun 1920-an masyarakat sudah melakukan budidaya secara swadaya. Baru pada tahun 1980-an, budidaya di lahan gambut dilakukan perusahaan untuk kegiatan budidaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini