Menaker: Pengusaha Wajib Daftarkan Tenaga Kerja Asing dalam Program BPJS

Bisnis.com,16 Mar 2016, 06:50 WIB
Penulis: Ropesta Sitorus
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan/bpjsketenagakerjaan.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengingatkan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) wajib mendaftarkan pekerjanya  sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Setiap TKA yang bekerja di Indonesia selama lebih dari enam bulan wajib menjadi peserta jaminan sosial BPJS,” katanya dalam keterangan yang diterima Bisnis, Senin (14/3).

Hal ini disampaikannya kepada Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono, Syafri Adnan Baharuddin, Eko Darwanto, Rekson Silaban, M Aditya Warman, Inda D Hasman dan Poempida Hidayatulloh.

Kewajiban ini diamanatkan dalam UU nomor 40 tahun 2004 dan UU 24 tahun 2011 dan pelaksanannya diatur dalam Permenaker nomor 16 tahun 2015 dan nomor 35 tahun 2015 tentang Tatacara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Berdasarkan data dari Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah tenaga kerja asing yang sudah mengantongi izin sebanyak 5.339 orang pada periode Januari-Februari.

Rinciannya, periode Januari sebanyak 2.067 orang untuk TKA yang bekerja untuk jangka panjang atau lebih dari enam bulan dan 516 orang untuk TKA yang bekerja untuk sementara atau kurang dari enam bulan. Periode Februari sebanyak 2.303 orang lebih dari enam bulan dan 453 orang kurang dari enam bulan.

Adapun berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah peserta aktif saat ini sebesar 19.275.061orang sedangkan TKA yang menjadi peserta berjumlah 18.093 orang. Hanif meminta agar BPJS menggenjot tingkat kepersertaan tersebut dengan berbagai strategi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini