5 Jam Diperiksa Soal Mobile 8, Hary Tanoe Tetap Yakin Tak Terkait

Bisnis.com,17 Mar 2016, 22:38 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi

Kabar24.com, JAKARTA – Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo atau HT keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah lebih kurang 5 jam diperiksa oleh tim penyidik.

HT diketahui datang sekitar pukul 15.10 WIB dan pulang sekitar 20.15 WIB.

Usai diperiksa HT tetap yakin tidak terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi bekas perusahaan miliknya, PT Mobile 8 Telecom.

“Pemeriksaan banyak mengobrol dan banyak jawaban tidak tahu. Lamanya itu ngetik,” ujar HT kepada awak media usai menjalani pemeriksan, Kamis (17/3/2016) malam.

HT menjelaskan ada sekitar 33 pertanyaan, tapi yang substansial hanya belasan.

Sebab, kebanyakan hanya menanyakan identitas diri dan juga mengenai kepemilikan perusahaan MNC.

Adapun HT menjelaskan ada dua hal penting yang ia ingin sampaikan.

Pertama ia tidak terkait dengan permohonan kelebihan bayar (restitusi) pajak PT Mobile 8 Telecom.

“Kedua apakah itu adalah kasus restitusi? Saya yakin seyakin-yakinnya nggak,” kata HT.

Kejagung melayangkan surat pemanggilan pertama kepada HT sebagai saksi, Kamis (10/3) pekan lalu.

Namun HT berhalangan hadir dan meminta Kejagung mengundur jadwal pemeriksaan menjadi tanggal 21 Maret 2016 atau 22 Maret 2016. 

Kemudian akhirnya jadwal pemeriksaan dimajukan hari ini, Kamis (17/3/2016).

Saat ini kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 Telecom sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Berdasarkan bukti yang dimiliki Kejagung, indikasi dugaan tindak pidana korupsi pertama ditemukan dalam transaksi fiktif antara PT Mobile 8 Telecom dan PT Djaya Nusantara Komunikasi senilai Rp80 miliar

Sebab PT Mobile 8 pada Desember 2007 dua kali mentrasnfer uang, masing-masing sejumlah Rp50 miliar dan Rp30 miliar kepada PT DNK.

Selain itu Kejagung sudah mengantongi keterangan saksi yang mengatakan transaksi tersebut adalah fiktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini