Pertamina EP: Kalau Beli Minyak Mahal, Kami Dimarahi SKK Migas

Bisnis.com,17 Mar 2016, 10:20 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Kegiatan penambangannya sebetulnya tidak masalah. /bISNIS.COM

Bisnis.com, BOJONEGORO - PT Pertamina EP hanya bersedia membeli minyak mentah dari penambang sumur tua di Bojonegoro senilai 70% dari asumsi harga minyak mentah (ICP) menurut APBN.

Mengacu asumsi ICP pada APBN 2016 senilai US$50 per barel, maka anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yang bergerak di hulu migas itu hanya dapat membeli minyak mentah US$35 per barel atau Rp2.898,8 per liter (menggunakan kurs Bank Indonesia per 16 Maret Rp13.169 per dolar AS).

"Kalau lebih dari itu, saya dimarahi SKK Migas," ungkap Field Manager PT Pertamina EP Lapangan Cepu Agus Amperianto, Rabu (16/3/2016).

Adapun penambang memilih menyuling minyak mentah menjadi solar dan menjualnya kepada penadah Rp600.000-Rp650.000 per drum (sekitar 200 liter) atau Rp3.000-Rp3.250 per liter. Minyak-minyak itu dibawa oleh parengkek dan disetorkan kepada penadah di beberapa kota, seperti Jombang dan Mojokerto.

Agus mengatakan Pertamina EP tidak dapat membeli solar dari penambang karena hasil sulingan minyak mentah itu di bawah standar Pertamina. Agus menyebutkan solar itu kerap mengandung air berlebihan.

Pertamina EP mencatat saat ini terdapat 720 sumur di Desa Wonocolo, Kecamatan Kadewan, Bojonegoro, bertambah pesat dari semula 224 sumur tua awal yang tercakup dalam eks-kontrak perseroan dengan koperasi unit desa setempat. Pertambahan masif itu terjadi karena warga mengebor sumur-sumur baru dalam beberapa tahun terakhir.

Ratusan sumur itu menghasilkan minyak mentah 1.200 barel per hari, tetapi hanya 25% yang dijual ke Pertamina EP. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas.

"Kegiatan penambangannya sebetulnya tidak masalah. Kami menertibkan sebatas mestinya minyaknya dijual ke Pertamina sehingga pajaknya masuk ke negara, kami juga bisa membina cara penambangannya," ujar Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini