EKSPOR IMPOR: Sistem Inaportnet Akhirnya Beroperasi di Pelindo IV

Bisnis.com,17 Mar 2016, 14:45 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Terminal peti kemas di pelabuhan/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Sistem Inaportnet yang bertujuan melayani kegiatan ekspor impor untuk mendorong percepatan dalam penanganan lalu lintas fisik kapal dan barang di dalam negeri akhirnya diluncurkan hari ini, Kamis (17/3/2016), di Makassar, Sulawesi Selatan.

Bambang Sutrisna, Kepala Bagian Organisasi dan Hubungan Masyarakat Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengatakan sebagai tahap awal sistem kepelabuhanan milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV telah terintegrasi dengan Inaportnet.

“Pelindo IV merupakan badan usaha pelabuhan (BUP) yang telah siap untuk mengaplikasikan dan mengintegrasikan sistemnya dengan sistem Inaportnet,” katanya pada hari yang sama.

Sementara itu, integrasi sistem Inaportnet dengan BUP lain seperti Pelindo II, III dan IV akan dilakukan menyusul dalam waktu dekat. Sesuai dengan PM 192/2015, sistem ini akan diberlakukan di 16 lokasi pelabuhan sebagai tahap awal.

Pelabuhan tersebut a.l.Belawan, Batam, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Sorong, Makassar, Ambon, Balikpapan, Banjarmasin, Tanjung Emas, Bitung, Dumai, Panjang, Banten, Manggar dan Tanjung Uban.

Adapun ruang lingkup pelayanan Inaportnet saat ini hanya mencakup pelayanan kapal. Namun, pelayanan barang juga akan dilayani dengan sistem ini.

Sistem ini menjamin transparansi pelayanan kapal dan barang, akurasi data, efisiensi biaya dan waktu, meningkatkan daya saing serta menjamin rasa keadilan dalam pelayanan kepelabuhanan. Lebih lanjut, uji coba atas sistem inaportnet ini akan diadakan setelah soft launching ini.

“”Uji coba penerapan sistem ini dengan mengandeng PT Tempuran Emas sebagai salah satu perusahaan pelayaran yang telah siap melengkapi persyaratan pengisian sistem Inaportnet,” ujarnya, Kamis (17/3/2016).

Namun, ke depannya semua kapal niaga yang beroperasi di Indonesia dapat dilayani secara online. Untuk kapal pelayaran rakyat, kapal dengan ukurang kurang atau sama dengan 35 gross ton, kapal yang beroperasi tetap di daerah pelayaran tertentu dengan waktu pelayaran kurang dari enam jam dan kapal perikanan dikecualikan dalam sistem Inaportnet.

Pada10 Maret 2016, Kepala Kesyahbandaran Pelabuhan Utama Makassar dan Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Makassar telah menandatangani pakta integritas Inaportnet.

Beberapa poin pakta tersebut a.l. kedua institusi tersebut wajib melaksanakan secara konsisten implementasi aplikasi Inaportnet, melakukan sosialisasi terkait dengan implementasi Inaportnet, melakukan survei terkait implementasi tersebut dan yang paling penting menjembatani perubahan menajemen pusat dan penguna aplikasi tersebut di daerah.

Guna menunjang implementasi Inaportnet, Bambang mengatakan Ditjen Perhubungan Laut telah menyelenggarakan kegiatan training of trainer dengan menundang dari Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kemenhub, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Kepelabuhanan, Direktorat, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, PT Telkom Sigma Pelindo, PT KAI, serta jajaran lain yang terkait di Pelabuhan Makassar.

Dalam waktu dekat, dia menambahkan Kemenhub juga akan mengadakan pendampingan kepada perusahaan pelayaran sebagai user dalam membantu pengoperasian sistem Inaportnet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini