Hukuman Mati: Begini Cara Terpidana Mati Kasus Narkoba Ulur Eksekusi

Bisnis.com,18 Mar 2016, 15:12 WIB
Penulis: Newswire
Terpidana mati kasus narkoba Myuran Sukumaran yang telah dieksekusi pada 29 April 2015 (tengah)/Antara

Kabar24.com, BANDUNG - Demi mengulur eksekusi, para terpidana mati kasus narkoba melakukan berbagai cara agar tak segera dihadapkan di depan regu tembak.

Begitulah yang diungkap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.

Menurut Luhut, para terpidana mati kasus narkoba senang membuat perkara baru sebagai "trik" untuk menunda-nunda masa eksekusi mati.

"Yang terpidana narkoba kena hukuman mati itu mereka senang bikin persoalan lagi. Sehingga kasusnya dibongkar lagi, ditunda lagi," kata Luhut dalam kuliah umum di ITB, Bandung, Jumat (18/3/2016).

Terpidana mati kasus narkoba yang sedang menunggu eksekusi, kata Luhut, kerap membuat kasus narkoba baru sehingga penegak hukum kembali memproses hukum kasus tersebut yang membutuhkan waktu lama.

Dengan begitu eksekusi terpidana mati akan tertunda karena narapidana tersebut sedang menjalani proses hukum yang baru.

Oleh karena itu, Luhut menegaskan pemerintah tidak akan lagi mengusut kasus narkoba baru yang dilakukan oleh terpidana mati agar eksekusinya tidak tertunda-tunda lagi.

Luhut menyebutkan eksekusi mati kasus narkoba dengan terpidana warga negara Indonesia kemungkinan akan dilaksanakan pada tahun 2016.

"Mungkin bisa saja dieksekusi tahun ini ada orang-orang Indonesia (yang dieksekusi), bisa saja, saya enggak tahu. Tapi ada indikasi ke sana," ucap Luhut.

Luhut menegaskan bahwa tidak ada dorongan atau apa pun dari pihak lain yang bisa mendikte keputusan negara terkait eksekusi terpidana mati.

Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan era Presiden Abdurrahman Wahid tersebut juga menjelaskan penundaan eksekusi mati bukan dikarenakan permintaan pihak lain, melainkan hanya mempertimbangkan waktu yang dinilai kurang tepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini