JAKSA AGUNG: Hukuman Mati Tahap 3 Terpidana Narkoba Tinggal Tunggu Waktu

Bisnis.com,18 Mar 2016, 16:48 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Jaksa Agung Prasetyo (kanan)/Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan eksekusi mati tahap ketiga terhadap sejumlah terpidana narkoba hanya tinggal menunggu waktu.

Sementara itu, terpidana hukuman mati terus bertambah. Ia beralasan hukuman mati terhambat dengan alasan cuaca.

“Musim hujan agak sulit. Lihat nanti, saya tidak pernah mengatakan eksekusi tidak akan dilanjutkan, hanya tunggu waktu saja,” kata Prasetyo, Jumat (18/3/2016).

Namun ia tidak menyebutkan nama-nama terpidana hukuman mati yang akan dieksekusi dalam tahap ketiga ini.

Selain itu Pimpinan Korps Adhyaksa ini menepis isu adanya tekanan dari pihak asing mengenai lambatnya eksekusi hukuman mati.

“Tidak ada [intervensi asing]. Ini kan penegakan hukum kita. Kita akan tegakkan hukum di negara sendiri dan hukum pasti Indonesia masih memberlakukan hukuman mati,” jelasnya.

Dengan demikian hukuman mati akan tetap dilaksanakan, meski sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pengawas Hak Asasi Manusia (HAM), Imparsial sempat berbicara dengan Prasetyo untuk meminta tidak melakukan eksekusi mati tahun ini.

Sebab, saat ini revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sedang berjalan.

Berdasarkan dinamika perkembangannya pidana hukuman mati sedang tergeser dari pidana pokok menjadi pidana alternatif.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menargetkan eksekusi mati terhadap 14 terpidana mati pada tahun 2016.

Hal tersebut disampaikan Prasetyo ketika menyampaikan rancangan anggaran Kejagung di hadapan Komisi III DPR.

Adapun sepanjang 2015 kemarin sudah ada dua kali pelaksanaan eksekusi mati.

Tahap pertama dilakukan 18 Januari 2015 dan tahap kedua dilakukan pada 29 April 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini