Bisnis.com, JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah untuk menunda kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. DPR berencana akan melaksanakan hak konstitusionalnya jika pemerintah tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Itulah standing position DPR, kita meminta agar ini ditunda. Jika Presiden tetap menjalankan, maka DPR akan melaksanakan hak konstitusionalnya," ujar Dede Yusuf, Ketua Komisi IX DPR RI dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (19/3/2016).
DPR merasa adanya temuan janggal dalam penyaluran dana BPJS Kesehatan. Selain mendesak ditunda, DPR juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap penyaluran dana BPJS tersebut.
Usai melakukan rapat kerja beberapa waktu lalu, Komisi IX DPR RI memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar menunda menaikkan iuran bulanan BPJS Kesehatan.
"Kesimpulannya adalah rekomendasi kepada pemerintah untuk menunda kenaikan iuran sampai dilakukan perbaikan pelayanan dan audit investigasi oleh BPK," kata Dede.
DPR akan membentuk Panja BPJS kesehatan, yang rekomendasinya akan diserahkan setelah masa sidang berikutnya.
"Karena temuannya terlalu banyak, apalagi saya baru saja mendapatkan masukan dari masyarakat bahwa program BPJS ini sebetulnya bisa berjalan dengan baik apabila bisa di-manage dengan baik," ujar Dede.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel