Bisnis.com, JAKARTA — Program bagi peningkatan jumlah dewan pengawas syariah diperkirakan bakal siap diluncurkan dalam waktu dekat guna mengantisipasi perkembangan industri keuangan syariah nasional, khususnya bagi industri keuangan non bank.
Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia Adi Pramana menjelaskan saat ini kebutuhan dewan pengawas syariah (DPS) sangat tinggi. Sementara itu, jelasnya, industri keuangan berbasis syariah ini terus berkembang.
Apalagi, pada tahun ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berencana merealisasikan dana pensiun berbasis syariah.
Karena itu, Adi menjelaskan asosiasi di industri keuangan non bank (IKNB) bersama OJK dan Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia tengah membahas program sebagai solusi atas kelangkaan DPS tersebut.
“Hasilnya akan ada dalam beberapa minggu ke depan ini. Yang pasti kami akan mencari solusi untuk itu,” ujarnya kepada Bisnis baru-baru ini.
Dengan terbatasnya suplai tenaga ahli itu, saat ini regulasi masih memberi ruang bagi DPS untuk merangkap jabatan maksimal pada empat lembaga jasa keuangan syariah.
Direktur IKNB Syariah OJK Moch. Muchlasin menyatakan tingginya kebutuhan DPS memang menjadi persoalan yang mendesak untuk diselesaikan. Dia mengungkapkan rencana otoritas untuk segera menghadirkan industri dana pensiun syariah tentu akan menambah kebutuhan DPS.
Untuk itu, program untuk mempercepat peningkatan jumlah DPS harus direalisasikan. Menurut dia, program itu tengah dibahas OJK bersama DSN dan pelaku industri dan diharapkan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Kebutuhan DPS pasti akan terus meningkat dengan perkembangan industri ini,” ujarnya.
Muchlasin mengatakan untuk menjawab persoalan tersebut pihaknya bersama DSN juga telah mengupayakan pembibitan DPS di setiap daerah. Langkah itu dilakukan dengan menggandeng perwakilan Majelis Ulama Indonesia yang ada di setiap daerah.
Pihaknya berharap upaya edukasi di berbagai daerah tersebut bakal membuka peluang yang lebih besar untuk menghadirkan DPS yang bisa mendukung perkembangan industri jasa keuangan.
Seperti diketahui, OJK telah menerbitkan roadmap yang merangkum beberapa strategi pengembangan industri keuangan syariah untuk periode tahun 2015-2019.
Terkait industri keuangan non bank syariah, otoritas telah merancang tiga arah pengembangan industri tersebut, salah satunya dengan meningkatkan dukungan SDM, infrastruktur dan teknologi informasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel