Moratorium PNS: Sekolah Ikatan Dinas Tetap Lanjut

Bisnis.com,20 Mar 2016, 17:08 WIB
Penulis: Arys Aditya
Ilustrasi PNS/Jakarta.go.id

Kabar24.com, JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan penerimaan siswa ikatan dinas di 7 lembaga tidak bertentangan dengan moratorium penerimaan pengawai negeri sipil (PNS).

Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengatakan, moratorium PNS bersifat terbatas. Hal itu, lanjutnya, tidak berlaku bagi guru, tenaga kesehatan, penegak hukum dan ikatan dinas.

Karena itu, tutur Yuddy, penerimaan siswa sekolah kedinasan tetap dilaksanakan, mengingat sampai saat ini masih kekurangan tenaga kerja dengan spesifikasi tertentu.

"Pemerintah saat ini masih
memerlukan tenaga kerja dengan kualifikasi pendidikan yang sangat spesifik," katanya melalui siaran tertulis, Minggu (20/3/2016).

Dia menuturkan, tenaga spesifik itu  seperti petugas pajak, tenaga statistisi, pamong praja, sandiman, pelayanan keimigrasian, tenaga di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, agen intel, serta tenaga perencana dan pengawas di bidang transportasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini