Pejabat Tak Lapor Kekayaan, Menteri PANRB Siap Jatuhkan Sanksi

Bisnis.com,20 Mar 2016, 17:19 WIB
Penulis: Arys Aditya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) Yuddy Chrisnandi. /Antara

Kabar24.com, JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi bersiap menyusun sanksi bagi pejabat negara yang belum menyerahkan daftar kekayaannya.

Penyusunan sanksi tersebut setelah Yuddy usai bertemu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Menteri PANRB menyatakan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) merupakan kewajiban bagi pejabat negara sesuai UU No. 30/2002 tentang KPK.

Dalam beleid itu disebutkan, para penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK selambat-lambatnya 2 bulan setelah menjabat, dan selanjutnya pejabat wajib melaporkan lagi 2 tahun setelah menduduki jabatan itu atau sewaktu-waktu apabila KPK memintanya.

Penyelenggara negara yang termasuk dalam UU 28/2009 adalah pejabat tinggi negara, menteri, kepala daerah, serta pejabat negara lain sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pimpinan KPK pun wajib melaporkan kekayaannya.

"Karena maraknya pemberitaan ini makanya saya ingin mengklarifikasi pejabat yang belum serahkan LHKPN. Saya juga meminta agar KPK dapat secara resmi mengumumkan daftar pejabat yang belum menyerahkan LHKPN kepada publik," kata Yuddy seperti dikutip dari keterangan resmi di laman kementerian, Minggu (20/3/2016).

Selain itu, selaku Menteri PANRB, Yuddy juga akan segera mengeluarkan surat edaran kepada para pejabat yang belum menyerahkan LHKPN tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini