Mobil Pemadam Kebakaran Dicuri: Petugas Piket Kena Sanksi Jika Bersalah

Bisnis.com,20 Mar 2016, 22:27 WIB
Penulis: Newswire
Petugas pemadam kebakaran terlihat sedang berusaha memadamkan api /Bisnis

Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Seksi Operasi, Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Jakarta Timur, Gatot Sulaiman mengatakan, kantor Sektor Pemadam Kebakaran Jatinegara, tidak dilengkapi circuit close television (CCTV).

Bahkan kantor yang terletak di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara ini tidak dilengkapi pagar pengaman.

"Kantor tidak dilengkapi CCTV. Bahkan pagar pengaman juga tidak ada. Hanya dirantai bagian depan garasi mobil," ujar Gatot Sulaiman, Minggu (20/3).

Gatot mengatakan, saat ini sembilan petugas piket di kantor Sektor Jatinegara, sedang diperiksa secara internal oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Jika terbukti ada kelalaian, maka seluruhnya terancam dikenai sanksi.

"Tentunya jika mereka terbukti bersalah saat berjaga, akan dikenai sanksi tegas. Saat ini mereka sedang diperiksa secara internal. Mereka juga wajib membuat laporan ke polisi atas hilangnya mobil pemadam kebakaran," tandasnya.

Ia menjelaskan, di kantor Sektor Jatinegara terdapat lima mobil pemadam. Satu unit  berkapasitas 4.000 liter, satu unit 10.000 liter, dan satu unit berkapasitas 2.000 liter. Sedangkan dua lainnya merupakan mobil pendukung berupa Light Resque.

Adapun unit yang dicuri bernopol B 9871 OQ berkapasitas 4.000 liter ini ditemukan di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini