Renegosiasi Kontrak: Menunggu Terobosan Lewat RUU Minerba

Bisnis.com,21 Mar 2016, 23:43 WIB
Penulis: Lucky Leonard
Penambangan Freeport di Papua/Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Kendati sudah ada ultimatum dari Kementerian ESDM bahwa renegosiasi kontrak pertambangan harus selesai tahun ini, proses tersebut diperkirakan masih menghadapi jalan buntu hingga UU Minerba yang baru disahkan.

Pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, proses renegosiasi kontrak seharusnya sudah selesai sejak 2010. Kini, tujuh tahun setelah regulasi itu terbit, kurang dari separuh pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang sudah teken amandemen kontrak.

Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif mengatakan, proses renegosiasi tersebut memang tidak sederhana. Pasalnya, kedua belah pihak, pemerintah dan perusahaan, memiliki acuan hukum yang berbeda.

"Perusahaan ingin kepastian jangka panjang dan kewajiban sesuai kontrak. Di lain pihak, pemerintah berpegang pada UU Minerba," katanya kepada Bisnis, Senin (21/3/2016).

Menurutnya, harapan atas penyelesaian masalah tersebut ada pada revisi UU Minerba. Jika regulasi tersebut nantinya bisa mengakomodasi dua kepentingan, negara dan perusahaan, maka penandatanganan amandemen kontrak tak perlu menungu waktu lama.

"Mari kita lihat apakah perubahan UU Minerba akan mengakomodasi hal ini. Yang penting harus optimistis ada jalan keluar," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini