Flu Burung, Pemprov DKI Akan Sita Unggas di Permukiman

Bisnis.com,21 Mar 2016, 15:55 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Masyarakat diimbau tak perlu khawatir untuk mengkonsumsi ayam, asalkan daging tersebut di masak secara higienis. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA-Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta, Darjamuni menegaskan semua unggas peliharaan masyarakat di pemukiman yang ada di seluruh wilayah Jakarta akan di sita. Hal itu sebagai bentuk tindak lanjut dari temuan puluhan unggas yang positif flu burung di Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

"Kita bekerjasama dengan semua pihak terkait, sweeping terhadap masyarakat yang masih memelihara unggas di pemukiman. Unggas nanti akan kami ambil tanpa ganti rugi," ungkap Darjamuni di Balai Kota, Senin (21/3/2016)

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang pengendalian, pemeliharaan, dan peredaran unggas sudah terdapat kebijakan untuk menyita peliharaan unggas yang berada di permukiman masyarakat. Apabila terdapat unggas yang positif flu burung, maka akan segera dimusnahkan.

"Dulu ada yang minta ganti rugi segala macam, tapi sudah ditegaskan oleh Pak Gubernur, tidak ada ganti rugi, tolong ditertibkan. Kita akan tertibkan unggas yang ditempat pemotongan dan penampungan juga," tambahnya.

Sebelumnya, Terdapat 20 ungggas yang telah dnyatakan positif mengidap virus flu burung. Unggas- unggas tersebut terdiri dari dsepuluh entok dan sepuluh ekor ayam.

Lebih lanjut, Darjamuni menambahkan bahwa tidak ada sanksi apapun bagi pemilik unggas di perkumiman. Dia menghimbau agar masyarakat dapat segera melaporkan apabila terdapat hal mencurigakan terkait dengan ciri-ciri flu burung.

Meski begitu, masyarakat diimbau tak perlu khawatir untuk mengkonsumsi ayam, asalkan daging tersebut di masak secara higienis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini