Fraksi PDIP Tuntut Revisi UU Transportasi

Bisnis.com,23 Mar 2016, 14:13 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Anggota DPR mengikuti Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta/Antara-Sigid Kurniawan
Kabar24.com, JAKARTA--Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR menuntut dilakukannya revisi UU No 22/2009 menyusul lambatnya pemerintah dalam mengantisipasi perkembangan sistem transportasi berbasis online.
 
Anggota Komisi VII DPR Nazaruddin Kiemas mengatakan bahwa pernyataan Menhub, Ignatius Jonan yang akan mempertahankan regulasi soal transportasi itu sangat tidak tepat.
 
Pasalnya, perubahan teknologi tidak akan bisa ditahan.
 
Menurut Nazaruddin, pemerintah dengan DPR harus memproeses perubahan undang-undang untuk mempertemukan kepentingan antara pelaku usaha transportasi konvensional dan yang menggunakan sistem online.
 
Dengan cara ini kita harapkan tidak terjadi lagi konflik seperti kemarin, ujarnya menanggapi aksi demo antara pengendara sistem transportasi konvensional melawan mereka yang menggunakan sistem online.
 
Menurutnya, pernyataan Menhub Jonan bahwa tidak perlu perubahan atas UU No 22/2009 menunjukkan beliau masih berpikir soal sistem transportasi kereta api.
 
Sementara itu, Anggota DPR Restu Sadarwati dari Komisi V menyatakan bahwa perlunya revisi atas undang-undang tersebut adalah karena hingga kini tidak ada aturan mengenai transportasi berbasis aplikasi.
 
Karena belum ada aturan tersebut maka Restu menilai revisi undang-undang transportasi itu menjadi sangat kontekstual.
 
Jadi ada perubahan sistem transportasi setelah undang-undang itu dibuat, ujarnya di ruang Fraksi PDIP, Rabu (23/3/2016).
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini