Tak Bayar Denda, Bursa Suspensi 7 Saham

Bisnis.com,23 Mar 2016, 03:33 WIB
Penulis: Sukirno

Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas pasar modal PT Bursa Efek Indonesia melakukan suspensi terhadap tujuh saham lantaran belum melunasi annual listing fee tahun 2016. Saham apa saja?

Kepala Penilaian Perusahaan I, II, dan III, PT Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna, Kristian S. Manullang, dan Goklas Tambunan, mengumumkan suspensi terhadap tujuh saham.

"Berdasarkan catatan bursa, hingga 18 Maret 2016, terdapat tujuh perusahaan tercatat yang belum melakukan pembayaran angsuran pertama atau full payment biaya pencatatan tahunan 2016," kata mereka, Selasa (23/3/2016).

Pembayaran paling lambat dilakukan pada 15 Februari 2016 dan paling lambat 15 hari sejak tanggal tersebut. Jika emiten tidak membayar, BEI akan melakukan sanksi berupa suspensi.

Suspensi dilakukan mulai perdagangan pada 23 Maret 2016. Emiten dengan nilai kapitalisasi pasar kurang dari Rp100miliar harus membayar Rp50 juta. Sementara, perusahaan dengan kapitalisasi pasar di atas Rp500 miliar harus merogoh Rp250 juta.

Berikut 7 perusahaan yang terkena suspensi:

1. PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk. (BORN) suspensi di pasar reguler dan pasar tunai.

2. PT Inovisi Infracom Tbk. (INVS) suspensi di seluruh pasar.

3. PT Permata Prima Sakti Tbk. (TKGA) suspensi di pasar reguler dan pasar tunai.

4. PT Grahamas Citrawisata Tbk. (GMCW) suspensi di pasar reguler dan pasar tunai.

5. PT Garda Tujuh Buana Tbk. (GTBO) suspensi di pasar reguler dan pasar tunai.

6. PT Sekawan Intipratama Tbk. (SIAP) suspensi di pasar reguler dan pasar tunai.

7. PT Siwani Makmur Tbk. (SIMA) suspensi di pasar reguler dan pasar tunai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini