Batasi Usia Kendaraan, BPTSP DKI Tak Tarik Surat Edaran

Bisnis.com,23 Mar 2016, 18:53 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Angkutan Umum di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Rabu (28/1/2015)/JIBI-Rahmatullah

Bisnis.com, JAKARTA--Kepala BPTSP DKI Edy Junaedi mengatakan tidak akan menarik surat edaran (SE) terkait instruksi penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang diprotes oleh operator angkutan umum.

Surat edaran yang dimaksud berisi tentang kriteria pemberian izin perpanjangan usaha, kartu izin operasi, dan kartu pengawasan terhadap angkutan umum di DKI Jakarta.

"Surat Edaran itu kan isinya sama dengan Perda No 5/2014. Tidak ada yang salah dong. Kami hanya mengikuti isi aturan saja," ujarnya di Balai Kota DKI, Rabu (23/3/2016).

Tuntutan penarikan surat edaran BPTSP DKI digaungkan oleh pengujuk rasa yang berorasi di depan halaman Balai Kota DKI, Selasa (22/3/2016).

Adapun empat tuntutan yang diminta oleh operator angkutan umum, yaitu penghapusan izin trayek, setop penangkapan dan pengandangan, pemberantasan transportasi ilegal serta revisi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transprtasi, khususnya perasalahan pembatasan usia angkutan umum maksimal 10 tahun.

Edy mengatakan surat edaran BPTSP tetap berlaku dan akan diterapkan bagi semua operator angkutan umum. "Suratnya akan terus berlaku sampai ada Revisi Perda No 5 Tahun 2014. Kami tetap akan mengikuti aturan yang berlaku, yakni tidak akan mengeluarkan perpanjangan izin bagi kendaraan umum yang usianya di atas 10 tahun," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini