BPTPM Pekanbaru Teken MoU Dengan BPJS, Ini Isi Kesepakatannya

Bisnis.com,23 Mar 2016, 09:02 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Layanan BPJS Kesehatan./JIBI-Rachman

Bisnis.com, PEKANBARU – Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Pekanbaru menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Penandatangan yang dilakukan di ruang rapat BPTPM Kota Pekanbaru itu telah berlangsung pada  Selasa (22/3/2016).

Kepala BPTPM Kota Pekanbaru M Jamil dalam keterangan persnya Rabu (23/3/2016) mengatakan penandatanganan kesepakatan ini dilakukan untuk memantau perusahaan yang ada di Pekanbaru dalam memberikan perlindungan kerja kepada karyawannya.

"Ini sebagai langkah awal untuk perlindungan kepada masyarakat dan kepada karyawan pada khususnya. Dengan adanya MoU ini kita akan bisa langsung memantau mana-mana perusahaan yang sudah kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan mana perusahaan yang tidak ada kerjasama dengan BPJS," kata M Jamil. 

Ia menjelaskan hal ini juga sebagai tindak lanjut atas intruksi Walikota untuk bagaimana Pemkot menjamin dan melindungi para pekerja di Pekanbaru. "Intinya ini adalah sebagai wujud perlindungan kepada pekerja, karena kan memang masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS, kan kalau disini bisa sekaligus kita pantau," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan BPJS juga akan menempatkan anggotanya di Kantor BPTPM.

"Berdasarkan pembicaraan tadi, akan ada dua pegawai BPJS yang ditempatkan di kantor kita," pungkas Jamil.

Sementara itu Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Gigih Mulyo Utomo kepada wartawan mengatakan ini adalah sebagai wujud sinergitas antara BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan juga BPTPM Kota Pekanbaru. 

"Ini adalah wujud perhatian Pemerintah Daerah (Pemda) kepada para pekerja yang ada di Pekanbaru, tentu dengan adanya penandatanganan juga akan memudahkan BPTPM untuk memantau perusahaan mana yang masih belum bekerjasama dengan BPJS," ujarnya.

Selanjutnya dia mengharapkan perusahaan berkewajiban mendaftarkan para pekerjanya di BPJS baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

"Kita juga akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya di BPJS. Kita juga sekaligus akan berkoordinasi dengan BPTPM agar tidak memberikan izin pelayanan publik bagi perusahaan yang tak mengurus BPJS," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini