Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Aplikasi Transportasi Online

Bisnis.com,23 Mar 2016, 20:34 WIB
Penulis: Muhamad Hilman
Demo sopir taksi dan angkutan umum menolak Uber dan Grab/Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, BEKASI - Pemerintah diminta tidak melakukan pemblokiran, penghapusan dan penghentian sementara aplikasi penyedia angkutan berbasis online.

Sekretaris Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Koperasi Kota Bekasi Jimmy Nainggolan mengatakan pemblokiran aplikasi terhadap angkutan berbasis online hanya akan merugikan konsumen yang membutuhkan layanan angkutan yang efisien, cepat dan mudah.

"Kami juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perhubungan membuat regulasi transportasi umum yang pro terhadap rakyat dengan mengendepankan aspek keamanan dan kenyamanan," katanya, Rabu (23/03/2016).

Pihaknya juga mengutuk keras aksi anarkis yang terjadi pada demonstrasi dan mogok massal angkutan umum yang terjadi Selasa (22/03/2016). Kepolisian RI, katanya, harus bersikap tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam aksi anarkis dan memeroses sesuai hukum yang berlaku.

Para pelaku usaha transportasi konvensional maupun aplikasi angkutan juga diminta segera mengimbau kepada seluruh pengemudinya bersikap tenang dan tetap beroperasi hingga dikeluarkannya peraturan mengikat.

"Badan Komunikasi Pemuda Koperasi Bekasi juga akan melakukan advokasi, konsultasi dan perlindungan usaha dan membantu pembuatan payung hukum untuk mewadahi pengemudi transportasi online di wilayah Bekasi dengan mendaftarkan dan memberikan keanggotaan koperasi."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini