Libur Panjang Akhir Pekan: Kendaraan Besar Dibatasi Sebelum Pukul 22.00 wib

Bisnis.com,24 Mar 2016, 09:39 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi/Reuters

Kabar24.com, JAKARTA - Jelang libur panjang akhir pekan, Ditlantas Polda Metro Jaya akan membatasi operasional kendaraan besar sebelum pukul 22.00 WIB.

Hal itu dilakukan untuk mencegah kemacetan, karena sesuai dengan pengalaman libur panjang sebelumnya terjadi penumpukan di sejumlah ruas jalan keluar dan masuk DKI Jakarta.

"Itu yang akan kami terapkan, karena pengalaman sebelumnya memang sering terjadi kemacetan panjang setiap libur panjang akhir pekan tiba," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Kamis (24/3/2016).

Selain melarang kendaraan besar melintas dalam waktu tertentu, pihaknya juga akan melakukan rekayasa lalu lintas, memantau pergerakan lalu lintas melalui RTMC, melarang kendaraan parkir dibahu jalan terutama sekitar rest area, hingga menyiapkan rute-rute alternatif.

Budiyanto menambahkan kebijakan tersebut akan dimulai tanggal 24 Maret 2016 hingga 27 Maret 2016.

"Kami berharap semuanya terkendali dan kepadatan lalu lintas bisa diurai," tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhina Wulandari
Terkini