PENGHINDARAN PAJAK: PPATK Siap Telusuri Perusahaan Asing

Bisnis.com,24 Mar 2016, 08:17 WIB
Penulis: Anugerah Perkasa
Ilustrasi/Reuters

Kabar24.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) siap menganalisa siapa saja perusahaan asing yang diduga melakukan penghindaran pajak sehingga mengakibatkan kehilangan penerimaan negara ratusan triliun.

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengungkapkan Direktorat Jendral Pajak bisa mengajukan permohonan penyelidikan kepada lembaga tersebut. Kementerian Keuangan sebelumnya menyatakan terdapat 2.000 Penanaman Modal Asing (PMA) yang tak membayar pajak karena selalu mengklaim rugi, sehingga negara dirugikan ratusan triliun.

"DJP Bisa meminta inquiry kepada PPATK untuk dianalisis oleh PPATK," kata Agus dalam keterangannya yang dikutip Kabar24.com, Kamis (24/3/2016)

Dia mengatakan jika terdapat dugaan tindak pidana penghindaran pajak, maka Satuan Tugas (Satgas) Pajak—yang dibentuk bersama PPATK dan Ditjen Pajak—dapat melakukan verifikasi bersama atas temuan yang diperoleh. Agus mengungkapkan PPATK sudah menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) pada tahun lalu kepada Ditjen Pajak sebanyak 33 laporan.

Agus mengatakan analisis yang dilakukan PPATK akan dilanjutkan melalui mekanisme Satgas Pajak oleh kedua lembaga tersebut. Dia mengharapkan dapat memproses lebih banyak Wajib Pajak serta mendorong kepatuhan para pembayar pajak sendiri.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan PPATK dan Ditjen Pajak terkait dengan masalah penghindaran pajak tersebut. Pajak sendiri merupakan salah satu prioritas yang dikerjakan oleh pimpinan KPK baru tersebut.

"Nanti akan dikoordinasikan," kata Basaria ketika menjawab pertanyaan Bisnis di Jakarta, Selasa malam.

Pemerintah memang terus menggenjot penerimaan di sektor pajak. Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, misalnya mengungkapkan rasio pajak masih sekitar 11% dibandingkan dengan rata-rata negara Asia lainnya yakni 15%-16% akibat inefisiensi pemerintahan yang relatif tinggi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhina Wulandari
Terkini