Bisnis.com, BOGOR –Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Bogor mengungkapkan masih banyak pihak yang menunggak pembayaran iuran sehingga berdampak pada kerugian badan tersebut,
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bogor Anurman Huda mengatakan kesadaran membayar iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri masih sangat rendah, padahal dampak dari para penunggak bukan hanya bagi pesertanya sendiri tetapi juga BPJS Kesehatan Kota Bogor dan rumah sakit karena peserta tersebut tidak aktif membayar.
“Ada sekitar 40.000 peserta di Bogor yang menunggak iuran dengan total kerugian Rp8 milliar,” ujar Anurman, Kamis (24/3/2016).
Anurman menuturkan, menghindari kerugian lebih banyak BPJS Kota Bogor akan mulai memberlakukan denda maksimal Rp30 juta bagi peserta yang menunggak.
Adapun, peserta BPJS Kesehatan perawatannya selama 45 hari rawat jalan tidak akan dikenakan denda saat melunasi. Denda berlaku bagi peserta yang dalam waktu 45 hari sakit, yang terbukti orang tersebut hanya mau membayar ketika sakit saja.
“Tujuan denda ini untuk mendidik jangan hanya bayar ketika sakit saja,” katanya.
Selain tentang penunggakan, lanjut Anurman, BPJS juga mengajak masyarakat untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan cara mendaftar online atau bisa juga melalui koperasi secara kolektif, namun sifatnya tetap mandiri.
Hal ini karena target di 2019 nanti warga Kota Bogor sudah harus memiliki kartu JKN. “Biaya iurannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 bagi kelas tiga Rp 30 ribu, kelas dua Rp 51 ribu dan kelas satu Rp 80 ribu,” tutur Anurman.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, bagi 40.000 peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak harus dilakukan verifikasinya apakah peserta tersebut benar tidak mampu membayar atau memang kurang kesadaran dirinya.
Namun, lanjutnya, jika ternyata memang benar tidak mampu ini menjadi tugas Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor agar masyarakat tidak mampu bisa masuk ke Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
“Terkait tunggakannya, Pemkot belum mendapatkan formula untuk menyelesaikan utang Rp8 milliar,” terang Ade.
Ade menambahkan, saat ini pegawai K2 di Pemkot Bogor juga belum bisa terdaftar di BPJS Kesehatan. Hal ini karena ada peraturan bagi peserta BPJS yang harus dikalikan dengan UMK sementara gaji K2 belum mencapai UMK.
Padahal Pemkot Bogor sudah menganggarkan di bagian Dinas Pendidikan sebagai bentuk keberpihakan Pemkot kepada guru honorer. “Kedepan ini harus ada jalan keluarnya, agar anggaran juga bisa terserap dan tidak mubazir,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel