Okupansi Masih 40%, Moratorium Hotel di Yogyakarta Bakal Berlanjut

Bisnis.com,27 Mar 2016, 11:48 WIB
Penulis: Fatia Qanitat
ilustrasi hotel

Bisnis.com, SEMARANG--Tingkat okupansi masih berkisar sekitar 40%, Kota Yogyakarta disinyalir akan melanjutkan larangan sementara atau moratorium perizinan pembangunan hotel baru.

Kepala Perencanaan dan Promosi Badan Koordinasi Penanaman Modal DIY Sinang Sukanta mengatakan berdasarkan informasi yang dia teriman, Pemkot Yogyakarta akan membuka izin baru jika okupansi sudah mencapai pada posisi 70%.

"Realisasinya sekarang berada pada posisi 40%. Melihat kondisi tersebut, moratorium perizinan yang akan berakhir pada tahun ini kemungkinan akan diperpanjang. Tujuannya agar bisnis berjalan dengan sehat," ujarnya kepada Bisnis di Yogyakarta, akhir pekan ini.

Dia mengatakan pada dasarnya Pemerintah Provinsi DIY tidak membatasi pembangunan hotel, hanya diarahkan kepada kawasan lainnya. Saat ini pembangunan hotel berpusat di kawasan Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.

"Kalau kabupaten lain, malah kami mengundang agar investor bisa masuk," tuturnya.

Sementara untuk Kabupaten Sleman, sambungnya, moratorium izin pembangunan hotel sudah disebutkan akan terus berlangsung hingga 2021.

Sinang mengatakan pembangunan yang dilakukan saat ini merupakan pembangunan yang telah memperoleh izin sebelum moratorium diberlakukan.

Di sisi lain, dia juga mengakui bahwa banyak investor yang nakal, yang melakukan pembangunan tanpa mengantongi izin terlebih dahulu. Meskipun begitu, BKPM tidak memiliki data persisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini