Komisi Yudisial Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Tipikor

Bisnis.com,28 Mar 2016, 15:33 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Kantor Komisi Yudisial/setkab.go.id

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memulai seleksi kualitas calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung.

Proses seleksi yang dilakukan pada 28-29 Maret 2016 itu diikuti oleh 84 orang calon hakim agung dan 39 orang calon hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung.

Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan pelamar yang lolos seleksi administrasi, yakni 86 orang calon hakim agung, dan 42 calon hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung.

“Dari 84 orang calon hakim agung yang mengikuti seleksi kualitas, lima orang ditujukan untuk Kamar Militer, 16 orang untuk Kamar Agama, tujuh orang untuk Kamar Tata Usaha Negara, 20 orang untuk Kamar Pidana, dan 36 orang untuk Kamar Perdata,” kata Farid Wajdi, Juru Bicara KY di Jakarta, Senin (28/3/2016).

Farid menuturkan ada dua orang calon hakim agung yang mengundurkan diri, yakni satu orang untuk Kamar Pidana dan seorang lainnya untuk Kamar Perdata.

Selain itu, tiga orang calon hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung juga mengundurkan diri dan tidak mengikuti seleksi kualitas.

Seleksi kualitas sendiri akan dilakukan dengan tes studi kasus kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim, pembuatan karya tulis, penyelesaian kasus hukum, serta tes obyektif.

Dalam pelaksanaan seleksi tersebut, seluruh peserta hanya diperkenankan menggunakan perangkat yang disediakan oleh Komisi Yudisial.

Farid juga mengatakan masyarakat dapat memberikan informasi dan pendapat secara tertulis terkait integritas, kapasitas, dan karakter para calon hakim agung, serta calon hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung dengan melampirkan identitas yang jelas.

Informasi tersebut dapat dikirimkan melalui rekrutmen@komisiyudisial.go.id, atau melalui surat ke alamat Kantor KY di Jalan Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat.

Seleksi yang dilakukan KY dilakukan untuk mengisi delapan posisi hakim agung yang kosong, yakni empat posisi di Kamar Perdata, dan masing-masing satu posisi di Kamar Pidana, Kamar Agama, Kamar Militer, serta Kamar Tata Usaha Negara.

Adapun hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung yang dibutuhkan adalah tiga orang, agar dapat memenuhi jumlah idealnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini