Walkot Bima Arya Imbau Angkot di Bogor Berbadan Hukum

Bisnis.com,28 Mar 2016, 02:59 WIB
Penulis: Miftahul Khoer
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto/Antara

Bisnis.com, BOGOR - Pemkot Bogor menegaskan tengah mendorong pelaku usaha angkutan untuk berbadan hukum.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan angkutan kota (angkot) yang tercatat sudah berbadan hukum hingga akhir 2015 mencapai 2.517 unit.

"Keseluruhan angkot di Bogor mencapai 3.412 unit sementara yang sudah berbadan hukum sekitar 73,77%," ujarnya, Minggu (27/3/2016).

Dia mengatakan dorongan agar angkot berbadan hukum merupakan program penataan transportasi Pemkot Bogor.

Selain itu, kata dia sebagai kepatuhan terhadap amanat UU karena belum semua daerah menerapkan kebijakan angkot berbadan hukum.

Menurutnya, dari jumlah 2.517 unit angkot tersebut, telah bergabung di 23 badan hukum yang terdiri dari 10 Perseroan Terbatas (PT) dan 13 koperasi.

Bima memaparkan jumlah badan hukum yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan angkutan perkotaan di Kota Bogor terdiri dari PT Gunung Salak Perkasa (GSP) dengan jumlah armadanya yang telah berbadan hukum sebanyak 68 unit.

Adapun, satu badan hukum lainnya adalah Koperasi Jasa Angkutan Usaha Bersama (KAUBER) dengan jumlah armada yang telah melakukan balik nama sebanyak 60 unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini