UU PPKSK: Era Baru Penanganan Bank Gagal

Bisnis.com,28 Mar 2016, 08:53 WIB
Penulis: Sunarsip
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA- Pada 17 Maret lalu, pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).

Kehadiran UU PPKSK ini sekaligus menandai era baru dalam pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan di Indonesia. Disebut sebagai era baru karena memang terdapat hal yang cukup mendasar terkait dengan penanganan suatu bank sistemik (systematically important bank) yang gagal.

Fokus utama UU PPKSK adalah pencegahan dan penanganan permasalahan bank sistemik. Ini mengingat, permasalahan pada bank sistemik dapat menyebabkan gagalnya sistem keuangan dan perekonomian nasional.

Menurut UU PPKSK, mekanisme bail in menjadi prioritas utama dalam menangani bank sistemik yang gagal. Itu artinya, rencana aksi untuk mengatasi permasalahan solvabilitas bank gagal akan dilakukan dengan melibatkan sumber daya bank itu sendiri, tanpa melibatkan APBN.

Sumber daya bank itu sendiri adalah penambahan modal oleh pemegang saham pengendali, konversi utang tertentu menjadi modal, hasil pengelolaan aset dan kewajiban bank, mau pun kontribusi industri berupa iuran ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Mekanisme bail in ini berbeda de ngan konsep bail out yang pada era krisis 1998. Konsep bail out berarti mekanisme penyelamatan bank gagal lebih banyak meng guna kan sumber daya dari luar bank, yang notabene lebih banyak ber sumber dari negara (APBN).

Akibat krisis keuangan 1998, negara terpaksa melakukan bail out melalui penerbitan obligasi lebih dari Rp550 triliun untuk penyehatan perbankan nasional. Konsep bail out inilah yang dihindari oleh UU PPKSK.

Konsep bail in ini sebenarnya bukan hal yang betul-betul baru. Sejak diberlakukannya UU LPS, mekanisme bail in ini juga telah dijalankan, seperti yang terjadi pada kasus Bank Century di 2008, dimana keterlibatan dana APBN juga tidak terjadi.

Pengutamaan mekanisme bail in ini adalah untuk mencegah terjadinya moral hazard yang dapat merugikan keuangan negara. Dengan mewajibkan mekanisme auto recovery melalui bail in ini, manajemen bank diharapkan dapat menjalankan bisnisnya secara hati-hati (prudent).

Namun, apabila mekanisme bail in ini belum mampu menyelesaikan masalah solvabilitas bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengalihkan penanganannya
kepada LPS. Menurut UU PPKSK, LPS dimungkinkan menerapkan konsep bridge bank (BB) dan purchase and assumption (P&A) untuk menangani permasalahan solvabilitas sehingga penggunaan dana LPS dapat diminimalkan.

Konsep BB adalah pengalihan seluruh asset dan/atau kewajiban bank kepada bank baru yang didirikan LPS sebagai bank perantara (bridge bank), sedangkan P&A adalah pengalihan kepada bank lain sebagai bank penerima (purchase and assumption).

Sebelum proses pengalihan tersebut, tentunya LPS telah dilibatkan sejak dini, yaitu sejak bank tersebut ditetapkan seba gai bank dalam pengawasan khusus. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan lebih dini kepada LPS untuk melakukan due diligence.

Apabila metode BB dan P&A masih tidak dapat menyelesaikan permasalahan, LPS akan menerapkan penanaman mo dal sementara (PMS) untuk bank sistemik, seperti yang berlaku pada kasus Bank Century. Untuk bank di luar bank sistemik, LPS akan me nerapkan least cost method untuk menentukan biaya terkecil antara PMS atau penutupan bank dan selanjutnya membayarkan klaim pen jaminan kepada nasabah sesuai ketentuan.

KONSEKUENSI UU PPKSK

Penggunaan konsep bail in ini sejalan dengan rekomendasi Financial Stability Board (FSB) dan menjadi praktik yang lazim diterapkan (common practices) di
negara-negara G-20, dimana Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Salah satu konsekuensi penting diberlakukannya UU PPKSK adalah
terkait dengan penetapan bank sistemik. Penetapan bank sistemik ini penting, karena akan menjadi acuan untuk mengukur risiko sistem keuangan, juga sebagai acuan bagi pemilik dan manajemen bank yang masuk sebagai bank sistemik.

Khusus bagi pemilik dan manajemen yang banknya masuk sebagai bank sistemik tentunya akan memiliki kewajiban yang lebih berat, terutama dalam men -
jaga kecukupan likuiditas dan solvabilitasnya, termasuk pula meningkatkan kualitas manajemen bank. Kecukupan likuiditas yang perlu dijaga setidaknya mencakup rasio kecukupan likuiditas (liquidity coverage ratio) dan rasio pendanaan yang stabil (net stable funding ratio). Sedangkan kecukupan modalnya yang perlu dijaga tidak hanya mencakup bantalan cadangan permodalan (capital conservation buffer) tetapi juga termasuk tambahan modal (capital surcharge).

Kriteria penetapan bank sistemik juga harus jelas dan tegas. Menurut UU PPKSK, penetapan bank sistemik dilakukan pada kondisi normal dan hanya dapat dimutakhirkan secara berkala setiap enam bulan sekali. Kepastian terkait kriteria bank sistemik ini penting terutama untuk menghindari terjadinya beragam penafsiran, sebagaimana yang terjadi pada kasus Bank Century. Dan yang lebih penting, kepastian ini juga diperlukan untuk menghindari potensi moral hazard apabila pemutakhiran tersebut dapat dilakukan sewaktu-waktu.

Menurut UU PPKSK, yang disebut bank sistemik adalah (i) bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban, (ii) luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan, serta (iii) keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika bank tersebut mengalami gangguan atau gagal. Mengacu pada kriteria ini, bank-bank BUKU 4 dapat dipastikan akan masuk sebagai bank sistemik. Kemudian, jumlah bank sistemik tersebut dapat ditambah lagi dengan beberapa bank BUKU 3, khususnya bank-bank yang memiliki anak usaha baik anak usaha berupa bank ataupun sektor keuangan lainnya.

Saya berpendapat, kehadiran UU PPKSK ini berada dalam momentum yang “tepat”. Sebagaimana kita ketahui, pemerintah, OJK, dan Bank Indonesia (BI) saat ini tengah giat-giatnya mendorong perbankan untuk menurunkan suku bunganya (simpanan dan kredit). Upaya penurunan suku bunga yang didorong oleh pihak otoritas ini tentunya akan “memaksa” bankbank mereposisi bisnisnya. Bank yang tidak mampu bersaing dalam layanan dan efisiensi, dan masih bertahan dengan suku bunga kredit yang tinggi akan ditinggalkannasabahnya. Konsekuensinya, hanya bank berskala besar yang diperkirakan dapat mampu bertahan.

Dengan demikian, bila bankbank (terutama bank kecil) tidak melakukan konsolidasi, posisinya akan terancam. Kondisi inilah yang disebut berada dalam momentum yang “tepat”, karena kita nanti akan melihat konsistensi law enforcement atas penerapan UU PPKSK ini.

Kehadiran UU PPKSK ini positif bagi sistem keuangan kita. UU PPKSK ini memberikan kepastian dan payung hukum bagi otoritas yang terkait dengan upaya penanganan krisis sistem keuangan. Pemberlakuan UU PPKSK sekaligus menjadi tegaknya konsep business judgement rules (BJR) yang sebenarnya telah diatur dalam UU LPS, namun belum diterapkan sepenuhnya akibat masih lemahnya posisi LPS ketika harus melakukan resolusi terhadap bank gagal. Penguatan aspek BJR ini juga berlaku bagi Menteri Keuangan,

OJK, dan BI yang merupakan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dengan demikian, penanganan krisis sistem keuangan dapat dilakukan lebit tepat dan cepat sekaligus dapat dipertanggungjawabkan dengan dampak finansial yang lebih kecil. Jadi, selamat datang era baru!
 

*Oleh Sunarsip

Chief Economist PT Bank Bukopin Tbk

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini