Turun 25 bps, Suku Bunga Penjaminan LPS Jadi 7,25%

Bisnis.com,29 Mar 2016, 20:24 WIB
Penulis: Eka Chandra Septarini
Sebuah stiker keikutsertaan menjadi anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertempel di pintu masuk salah satu bank di Jakarta. /Bisnis.com
Bisnis.com, JAKARTA -- Pelonggaran kebijakan yang dilakukan oleh otoritas moneter serta percepatan realisasi belanja pemerintah mendorong perbaikan likuiditas perbankan yang terlihat dari penurunan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman antarbank.
 
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun kembali melakukan evaluasi penetapan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.
 
Tingkat Bunga Penjaminan ditetapkan turun 25 bps dan berlaku efektif mulai tanggal 31 Maret 2016 sampai dengan 14 Mei 2016.
 
Suku bunga penjaminan bank umum untuk simpanan dalam bentuk rupiah menjadi sebesar 7,25%, sedangkan untuk valuta asing sebesar 1,00%.
 
Sementara itu, untuk simpanan dalam bentuk rupiah di Bank Perkreditan Rakyat suku bunga penjaminan sebesar 9,75%.
 
Dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Sekretaris Lembaga Samsu Adi Nugroh mengatakan, penurunan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 bps dipandang sejalan dengan perkembangan indikator ekonomi makro dan likuiditas perbankan yang secara umum terus mengalami perbaikan.
 
"Nilai tukar rupiah menguat, didorong oleh turunnya ketidakpastian di pasar keuangan global dan masuknya dana asing ke pasar keuangan domestik. Inflasi tetap terjaga dan diperkirakan akan berada pada rentang sasaran kebijakan moneter pada tahun ini," ujar Samsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini