Awal Tahun, BPMD Jateng Terbitkan 1.727 Izin

Bisnis.com,29 Mar 2016, 12:10 WIB
Penulis: Fatia Qanitat
BPMD Jateng. /BPMDJateng

Bisnis.com, SEMARANG - Sepanjang awal tahun ini, Badan Penanaman Modal Daerah Jawa Tengah telah mengeluarkan sebanyak 1.727 perizinan.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu BPMD Jateng Anung Suprihati menyebutkan secara umum permohonan yang banyak masuk meliputi usaha pertambangan, perikanan, dan izin penelitian.

"Jumlah pengajuan izin bertambah karena adanya aturan di mana pengurusan izin yang sebelumnya diurus oleh kabupaten/kota dilimpahkan kepada tingkat provinsi," ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (28/3/2016).

Secara lebih detail, pada 2013 pihaknya telah menerbitkan izin sebanyak 71 izin dari bidang penanaman modal. Adapun pada 2014, jumlah izin meningkat menjadi 4.690 izin, yang meliputi 12 bidang perizinan.

Pada tahun lalu, jumlah izin yang diterbitkan meningkat menjadi 6.726 izin dengan jumlah 15 bidang perizinan.

Hingga kini, sebutnya, jumlah perizinan yang ditangani di UPT PTSP BPMD Jateng meluputi 17 perizinan, di mana sejak 2013 sampai Maret 2016 tercatat mencapai 13.214 izin.

"Dari total 17 bidang perizinan, yang telah diproses secara online terdapat 18 jenis izin atau 11% dari jumlah izin yang mencapai 158 izin yang dilimpahkan," paparnya.

Jumlah kontribusi paling tinggi adalah izin di bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat (kesbanglinmas) sebanyak 42,61%.
Lalu, bidang kelautan dan perikanan sebesar 19,28%, perhubungan, komunikasi, dan informatika (11,89%), perindustrian dan perdagangan (4,79%), ESDM (4,03%), tenaga kerja dan transmigrasi (3,62%).

Bidang pengelolaan sumber daya air (3,28%), koperasi dan UMKM (2,86%), penanaman modal (2,38%), peternakan dan kesehatan hewan (1,92%), kehutanan (1,14%).

Bidang lainnya dengan jumlah kontribusi di bawah 1% adalah sosial, pendidikan, lingkungan hidup, perkebunan, dan kesehatan. ()

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini