RESTRUKTURISASI UTANG: XL Axiata & Mitra Berdamai

Bisnis.com,29 Mar 2016, 19:52 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT XL Axiata Tbk. bisa bernafas lega setelah salah satu mitra usahanya mencabut permohonan restrukturisasi utang seusai keduanya mencapai kesepakatan.

Berdasarkan informasi pengadilan niaga, pencabutan gugatan secara resmi dilakukan oleh PT Poca Aplikasi Maharddhi kepada majelis hakim dalam persidangan pada Senin (23/3/2016). Adapun, perkara tersebut terdaftar dengan No. 24/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dalam surat pencabutan permohonan yang diterima Bisnis, Direktur Utama PT Poca Aplikasi Maharddhi Agus Sophian meminta ketua majelis hakim agar menyatakan perkara tersebut dicabut. Selain itu, meminta kepaniteraan pengadilan mencoret perkara tersebut dari register perkara Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Secara terpisah, kuasa hukum pemohon Andrey Sitanggang membenarkan pencabutan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilakukan kliennya tersebut. Namun, pihaknya enggan mengungkapkan detail kesepakatan perdamaian yang telah dicapai secara internal.

"Perdamaian merupakan penyelesaian terbaik dalam sengketa apapun terlebih terkait bisnis," kata Andrey kepada Bisnis, Selasa (29/3/2016).

Sementara itu, kuasa hukum perusahaan berkode emiten EXCL Perry C. Sihotang juga enggan mengungkapkan perincian penyelesaian perdamaian dengan Poca sebagai pihak pemohon. "Kami berharap dengan perdamaian ini tidak menimbulkan masalah lagi di kemudian hari," kata Perry.

Berdasarkan berkas permohonan yang diterima Bisnis, perkara bermula ketika kedua pihak menandatangani perjanjian tentang System Supply & Installation Agreement for Video & Optimization Platform pada 5 Maret 2015.

Pemohon ditunjuk oleh XL Axiata selaku termohon untuk pengadaan perangkat keras, perangkat lunak, pelayanan, dan jasa perawatan. Pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan pembelian (purchase order/PO).

Pemohon telah mengirim dan memasang hardware sesuai pesanan di lokasi Data Center XL Cibitung. Atas pengerjaan tersebut, pemohon mengklaim termohon wajib melunasi pembayaran sisa sebesar US$832.328 ditambah PPN.

Selain itu, termohon juga belum membayar kewajibannya atas proyek F5 Capacity Expansion Virtualization Pekanbaru senilai Rp3,22 miliar. Adapun, XL diklaim memiliki sejumlah kreditur lain dari pihak bank.

Berdasarkan laporan keuangan posisi 31 Desember 2015 yang telah diaudit, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memiliki piutang kepada XL sebesar Rp4,02 triliun, PT Bank Central Asia Tbk senilai Rp3,6 triliun, DBS Bank Ltd sebesar US$300 juta, dan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia sebesar Rp2,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini