Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan soal revisi Peraturan Presiden terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri sebelum tanggal 1 April 2016 masih belum jelas.
Sampai saat ini, Presiden Joko Widodo belum menerima kajian dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan [PMK] untuk mengubah Perpres No.19 tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Pramono Anung, Sekretaris Kabinet mengatakan pembahasan dan koordinasi saat ini masih dilakukan oleh Menko PMK serta kementerian terkait dan akan segera diputuskan dalam waktu dekat begitu hasil kajian rampung.
Kendati demikian, Pramono tidak bisa memastikan akankah hasil kajian revisi tersebut akan ditetapkan sebelum tanggal 1 April.
Seperti diketahui, Perpres tersebut menetapkan iuran peserta mandiri akan naik berdasarkan kelas yang ditetapkan per 1 April 2016.
“Pokoknya menunggu laporan Menko PMK [Pembangunan Manusia dan Kebudayaan] ke Presiden. Apakah akan ada revisi atau tidak nanti secara resmi akan disampaikan oleh Menko PMK kepada Presiden dulu,” kata Pramono, di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (29/3/2016).
Beleid kenaikan iuran bagi peserta mandiri diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Februari 2016 lalu, namun baru dipublikasikan pada 10 Maret 2016.
Perpres itu merupakanPerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 /2013 tentang jaminan kesehatan nasional
Dalam perpres itu, iuran peserta mandiri dengan manfaat pelayanan kelas I naik 34,4% menjadi Rp80.000/bulan, kelas II naik 20% menjadi Rp51.000/bulan dan kelas III naik 17% menjadi Rp30.000/bulan. Kenaikan iuran akan mulai diterapkan per 1 April 2016, atau tiga hari mendatang.
Dalam inspeksi mendadak ke RSUD Sumedang, Kamis (17/3/2016), Presiden Joko Widodo menyatakan akan memanggil direksi dan manajemen BPJS untuk melihat urgensi kenaikan iuran BPJS bagi peserta mandiri.
Perintah Presiden ini kemudian ditindaklanjuti oleh Menko PMK Puan Maharani.
Setelah memimpin rapat tingkat menteri mengenai kenaikan ini, Puan dalam pernyataan tertulisnya menyatakan pemerintah memperhatikan aspirasi masyarakat dan DPR yang meminta penundaan kenaikan.
BPJS Kesehatan mencatat kenaikan bagi peserta mandiri hanya akan berdampak pada 9,9% peserta.
Saat ini, dari total 163,32 juta peserta, sebanyak 103,73 juta peserta merupakan PBI baik ditanggung APBN mau pun APBD.
Sebanyak 38,59 juta peserta merupakan pekerja formal yang meliputi pegawai BUMN, TNI dan Polri serta pekerja swasta.
Adapun yang terdampak aturan penaikan sesuai perpres itu melingkupi 16,18 juta peserta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel