Daftar e-filing, Target Wajib Pajak Kaltimra Baru 48%

Bisnis.com,29 Mar 2016, 19:31 WIB
Penulis: Nadya Kurnia
Ilustrasi/JIBI
Bisnis.com, BALIKPAPAN — Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara mengklaim animo pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan melalui aplikasi e-filing cukup besar.
 
Meskipun demikian, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Kaltimra Jumri  mengatakan saat ini pelaporan SPT melalui e-filing baru mencapai 48% dari target, atau setara dengan sekitar 6.500 pelaporan.
 
“Waktu pelaporan SPT tinggal dua hari, wajib pajak dipersilahkan menyampaikan SPTnya melalui e-filing. Kami membantu KPP Balikpapan untuk pelayanan aktivasi e-fin dan e-filing karena antriannya membludak,” tutur Jumri, Selasa (29/3/2016).
 
Untuk saat ini, aplikasi e-filing masih diperuntukkan untuk wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak badan bisa melaporkan SPT melalui e-filing, namun dengan website yang berbeda dengan website pelayanan e-filing untuk wajib pajak pribadi.
 
Untuk wilayah Balikpapan, ada 42.310 wajib pajak orang pribadi di Balikpapan yang diwajibkan oleh Kemenpan RB melaporkan SPT melalui e-filing yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN).
 
Sementara wajib pajak orang pribadi yang diwajibkan menggunakan e-filing di Kaltimra mencapai 145.000 wajib pajak.
 
Dari jumlah ASN di Balikpapan yang diwajibkan memanfaatkan e-filing, sudah ada 11.327 wajib pajak yang telah melaporkan SPT menggunakan e-filing.
 
“Sementara di luar itu, baru sekitar 6.500 WP OP yang melaporkan SPT dengan e-filing, sudah cukup banyak yang memanfaatkan e-filing, tapi tetap belum sepenuhnya memanfaatkan e-filing.
 
Selagi masih ada waktu, sebaiknya wajib pajak segera melaporkan SPT-nya, kami akan bantu kalau KPP terlalu padat.”
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yoseph Pencawan
Terkini