Atur Gadai Liar, OJK Adopsi Pengawasan BKD

Bisnis.com,29 Mar 2016, 21:49 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Pegadaian. /Jibi

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan akan mengadopsi pola pengawasan Bank Desa (BKD) dalam melakukan pengawasan gadai swasta. Otoritas akan menggandeng pihak ketiga untuk memudahkan supervisi.

Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK), mengatakan OJK menyiapkan pola agar Pegadaian dapat ditunjuk sebagai supervisi perpanjangan tangan otoritas.

Dia mengatakan pola ini tercantum dalam draf pengaturan jasa gadai yang tengah disinkronkan oleh otoritas. "Pengawasannya jika sedikit bisa di bawah OJK namun jika banyak maka dapat diterapkan seperti pola Bank Desa (BKD) di perbankan. BRI sebagai supervisi. Nanti lembaga yang ditunjuk bisa Pegadaian, bisa juga dengan lembaga lain," kata Edy di Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Isi aturan ini merupakan penyempurnaan rancangan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Pembinaan dan Pengawasan dan Pergadaian yang dirilis sejak tahun lalu.

Dalam rancangan awal itu jumlah modal disetor perusahaan pergadaian untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit Rp500 juta. Sedangkan, modal disetor minimal Rp1 miliar diwajibkan bagi usaha gadai dengan lingkup wilayah usaha provinsi.

Ototitas memperkirakan saat ini pelaku gadai swasta mencapai 75.000 unit usaha. Dari jumlah itu, setengahnya diperkirakan berada di wilayah kecamatan, kabupaten dan kota. Dari hasil survei OJK mayoritas gadai berbadan hukum PT, sedangkan sisanya berbentuk koperasi simpan pinjam.

Terpisah, Harianto Widodo, Direktur Bisnis PT Pegadaian, menilai penyedia jasa gadai swasta perlu mempersiapkan transparansi bisnis, mekanisme lelang dan ketersediaan asuransi sebagai standar minimum menyusul akan diterbitkannya peraturan OJK tentang bisnis tersebut.

Dia menuturkan pihaknya dilibatkan otoritas baik dalam penyusunan regulasi, pelatihan dan standarisasi pelaku jasa gadai swasta karena memiliki pengalaman di bidang tersebut. Karena itu, dia menuturkan para pelaku swasta harus memiliki standar minimal untuk menjadi penyelenggara di bidang gadai.

Penyelenggaran di bidang gadai wajib memiliki, misalnya soal transparansi, ada pelelangan yang sesuai standar, dan memiliki asuransi, ungkapnya. <

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini