LPS Rate Turun 25 bps Jadi 7,25%

Bisnis.com,29 Mar 2016, 19:34 WIB
Penulis: Ana Noviani
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin menjadi 7,25% untuk bank umum dan 9,75% untuk bank perkreditan rakyat yang berlaku efektif mulai 31 Maret-14 Mei 2016.

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho menuturkan penurunan LPS Rate sebesar 25 bps ditempuh seiring perkembangan indikator ekonomi makro dan likuiditas perbankan yang secara umum terus mengalami perbaikan.

Selain menurunkan LPS Rate untuk bank umum menjadi 7,25% dan 9,75% untuk BPR, tingkat bunga penjaminan untuk bank umum valas ditetapkan sebesar 1%.

Samsu memaparkan indikator ekonomi makro yang membaik, antara lain inflasi yang terjaga dan diperkirakan berada pada rentang sasaran kebijakan moneter pada tahun ini, serta pelonggaran kebijakan yang dilakukan oleh otoritas moneter dengan menurunkan BI rate ke level 6,75%.

"Percepatan realisasi belanja pemerintah telah mendorong perbaikan likuiditas perbankan yang terlihat dari penurunan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman antarbank," tuturnya dalam keterangan resmi, Selasa (29/3/2016).

Sesuai ketentuan LPS, imbuhnya, perbankan diimbau lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Bank juga diminta memperhatikan kondisi likuiditas dan mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini