Pemprov Lampung akan Revitalisasi Stadion Pahoman

Bisnis.com,30 Mar 2016, 12:00 WIB
Penulis: M. Syahran W. Lubis
Salah satu aktivitas kesenian di Stadion Pahoman/Antara-M. Tohamaksun

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Lampung memutuskan pengembangan manfaat dari Stadion Pahoman di Bandar Lampung agar tidak terbatas sebagai lokasi aktivitas olahraga terutama sepak bola, namun juga menjadi ruang terbuka hijau (RTH) yang bisa difungsikan ke berbagai kegiatan lain.

Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo berharap berbagai aset milik pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal dan efektif untk kepentingan masyarakat.

Saalah satunya adalah Stadion Pahoman yang saat ini berfungsi sebagai arena olahraga, pada tahun depan lebih ditingkatkan lagi fungsinya menjadi RTH.

Staf Ahli Bidang Pembangunan Fahrizal Darminto menjelaskan rencana pengembangan Stadion Pahoman tidak hanya difokuskan pada bidang olahraga, tetapi juga fungsi lain yang menunjang berbagai kegiatan masyarakat seperti sebagai arena rekreasi dan taman bermain, arena pelaksanaan event, arena edukasi serta fungsi ekonomi dan sosial budaya lainnya.

“Adapun rencana nama yang akan diusulkan adalah Taman Sakay Sambayan,” kata Fahrizal sebagaimana dilansir website resmi Pemprov Lampung pada Rabu (30/3/2016).

Selama ini Stadion Pahoman dikenal sebagai markas dua klub sepak bola yakni Lampung FC dan PSBL Bandar Lampung. Pada masa lalu, era 1980-an, stadion tersebut digunakan untuk pertandingan klub Jaka Utama yang berkompetisi di Galatama dan tim Perserikatan PSTT Tanjungkarang-Telukbetung sebelum berubah menjadi PSBL.

Fahrizal menjelaskan revitalisasi stadion tersebut tidak mengubah fungsinya sehingga masyarakat tetap bisa menggunakan sebagai arena olahraga. “Hanya saja ditambahkan fungsi lainnya sehingga lebih baik dan optimal.”

Dia menjelaskan pula bahwa untuk fungsi olahraga dengan cabang olahraga sepak bola dan anggar rencananya juga bisa dialihkan ke Stadion Way Halim. "Tentunya dengan sarana dan prasarana yang memadai."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini