Taksi Grab dan Uber Dilarang Beroperasi. Sopir Pas-on Ngadu ke Anggota DPD

Bisnis.com,30 Mar 2016, 13:30 WIB
Penulis: Feri Kristianto
Ilustrasi: Demo pengemudi angkutan umum menolak GrabCar dan Uber di Jakarta./Antara-Dean Wibowo

Bisnis.com, DENPASAR - Belasan sopir angkutan yang tergabung dalam Paguyuban Sopir Angkutan Sewa Online atau Pas-on Bali mengadukan nasib mereka ke anggota DPD asal Bali Gede Pasek Suardika.

Pengaduan tersebut dampak dari keluarnya surat larangan dari Gubernur dan Ketua DPRD Bali kepada Grab Car dan Uber Taxi untuk beroperasi di Pulau Dewata.

Ketua Pas-on Wayan Sudiarsa mengatakan sopir yang tergabung dalam aplikasi Grab Car dan Uber memohon kepada anggota DPD asal Bali agar memperjuangkan nasib mereka. Pasalnya, sopir-sopir yang bergabung dalam aplikasi online memiliki kelengkapan surat-surat.

"‎Kami punya kartu pengawasan angkutan sewa dari Dishub Bali, kartu asuransi Jasa Raharja, kartu tanda kepemilikan izin usaha angkutan penumpang dengan kendaraan bermotor umum dari Pemkot Denpasar, dan‎ kartu uji berkala kendaraan bermotor. Bahkan SIM kami pun B1 umum," jelasnya, Rabu (30/3/2016).

Sudiarsa mendesak Gede Pasek Suardika memperjuangkan tuntutan ke pemerintah pusat agar melegalkan sistem aplikasi tersebut. Pasalnya, dengan keluarnya SK Gubernur, sopir-sopir merasa ketakutan di lapangan.

Pasek menuturkan akan membantu menyampaikan aspirasi ke pemerintah daerah dan pusat. Dia mengakui baru mengetahui ternyata semua sopir yang tergabung dalam Grab sudah menaati aturan hukum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini