KONFLIK LAHAN JAMBI: Zumi Zola Jadi Mediator

Bisnis.com,30 Mar 2016, 18:29 WIB
Penulis: Samdysara Saragih
Zumi Zola calon Gubernur Jambi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membentuk tim untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan di Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Batanghari, Jambi.

Konflik kawasan hutan bertahun-tahun di kedua kabupaten yang berbatasan itu sangat kompleks karena melibatkan para petani, masyarakat adat, dengan empat perusahaan. Keempat perusahaan adalah PT Asiatic Persada, PT Agro Nusa Alam Sejahtera, PT Wanakasita Nusantara, dan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI).

Tim Penyelesaian Permasalahan Kawasan Hutan diketuai oleh Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono dengan wakilnya Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Hadi Daryanto. Gubernur Jambi Zumi Zola duduk sebagai salah satu anggota Tim.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya membentuk Tim Penyelesaian Permasalahan Kawasan Hutan lewat Kepmen No. 242/2016 yang ditandatanganinya pada Senin (28/3/2016). Tim akan langsung turun ke lapangan untuk menganalisa dan mengidentifikasi masalah secara obyektif. Selain dari sudut pandang masyarakat, dia menjamin anggota tim juga mendalami perspektif perusahaan.

“Semua langkah-langkah penyelesaian akan dikomunikasikan dengan kementerian terkait, pemerintah daerah, perusahaan pemegang izin, dan civil society,” kata Siti dalam salinan Kepmen yang dibagikan di Jakarta, Rabu (30/3/2016).

Konflik lahan di Batanghari terjadi Dusun Kunangan Jaya I, Dusun Kunangan Jaya II yang merupakan wilayah administratif Desa Bungku, Kecamatan Bajubang. Masyarakat setempat menganggap lahan mereka dicaplok oleh Agro Nusa Alam, Wanakasita Nusantara, dan REKI.

Adapun, konflik di lahan konsesi Asiatic terjadi dengan Suku Anak Dalam. Kelompok adat tersebut menganggap lahan konsesi prusahaan masuk areal tanah adat mereka.  Selain perusahaan dengan masyarakat, konflik lahan juga terjadi antara REKI dengan Asiatic.

Dalam Kepmen tersebut, pemerintah menawarkan beberapa solusi sementara. Untuk lahan perseorangan dengan luas di bawah 15 hektare akan diselesaikan dengan mekanisme hutan tanaman rakyat (HTR) dan kemitraan. Di sisi lain, untuk penguasaan lahan perseorangan di atas 15 ha akan mengikuti jalur hukum.

“Terhadap indikasi pemanfaatan secara tidak sah kawasan hutan dalam areal kerja REKI dan Asiatic akan dilakukan penegakan hukum,” tutur Siti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini