Anggota Komisi IX DPR Usulkan NPWP Dicantumkan di KTP

Bisnis.com,31 Mar 2016, 12:55 WIB
Penulis: Newswire
KTP.

Bisnis.com, SUKABUMI - Anggota Komisi XI DPR, Herry Gunawan, mengusulkan kepada pemerintah pusat agar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dicantumkan di KTP untuk mempermudah dalam pelacakan wajib pajak.

"Selama ini wajib pajak sulit dilacak, karena banyak alamat NPWP dan KTP nya tidak singkron sehingga petugas sulit melacak keberadan wajib pajak itu," kata Gunawan, di Sukabumi, Kamis (31/3/2016).

Menurut dia, usulan tersebut sudah dibahas di tingkat komisi dan dalam waktu dekat diusulkan ke pemerintah pusat. Adanya NPWP di KTP diharapkan bisa mendongkrak pemasukan negara dari sektor pajak dan meminimalisasikan wajib pajak tidak membayar kewajiban setiap tahun.

Ia pun mempunyai rencana progam itu akan diluncurkan pertama kali di Sukabumi, Jawa Barat, sebagai daerah proyek percontohan. Selama ini, petugas pajak kesulitan menelusuri para wajib pajaknya sehingga penerimaan pajak setiap tahunnya tidak selalu mencapai target.

Bahkan, politisi Partai Gerindra ini pesimistis target penerimaan pajak pada tahun ini sebanyak Rp1.500 triliun bisa tercapai. Banyak pihak memperkirakan capaian perolehan pajak 2016 ini cuma Rp1.300 triliun.

"Angka kesadaran masyarakat untuk membayar kewajibannya masih sangat rendah, contohnya di Sukabumi. Walaupun penerimaan pajaknya terbesar di Jawa Barat, tetapi tingkat kesadarannya terburuk di Jawa Barat," tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini