Istana Benarkan Medco Ambil Alih Newmont

Bisnis.com,31 Mar 2016, 14:52 WIB
Penulis: Lukas Hendra TM
Lokasi pertambangan Newmont. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pihak Istana membenarkan jika kedatangan "tiga serangkai' yakni Arifin Panigoro, Hilmi Panigoro dan Muhammad Lutfi, pada Senin (28/3/2016) membicarakan soal akuisisi PT Newmont Nusa Tenggara.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan kedatangan tiga serangkai itu tidak ada kaitannya dengan isu resuffle yang berhembus belakangan.

"Tidak hadir hari ini. Nggak ada urusan sama resuffle mereka berdua [Arifin dan Lutfi]," katanya di Kompleks Istana Negara, Kamis (31/3/2016).

Dia mengungkapkan kedatangan mereka pada Senin (28/3/2016), murni urusan bisnis. "Iya soal Newmont."

Sebelumnya, Lutfi yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan kedatangannya adalah untuk urusan bisnis bukan mengenai tawaran jabatan Menteri.

Namun, saat itu dia enggan berkomentar banyak dan berjanji akan memberikan detail pertemuan pada hari ini, Kamis (31/3/2016). “Enggak ada pelantikan [tawaran jabatan Menteri], urusan dagang kok. Nanti lihat saja Kamis ya,” katanya.

Usai meletakkan jabatan Menteri Perdagangan, M. Lutfi diketahui ditunjuk menjadi Komisaris Utama PT Medco Energi Internasional Tbk. sejak November 2015.

Arifin Panigoro, Pemilik Medco Group, waktu itu tidak menyinggung pertemuan tersebut terkait dengan rencana akuisisi PT Newmont Nusa Tenggara oleh PT Medco Energi Internasional Tbk., yang gencar dikabarkan sejak akhir tahun lalu.

Memang, pada tahun lalu, Arifin pernah menyatakan ingin mencaplok 76% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Padahal, komposisi saham NNT saat ini dimiliki oleh 56% oleh Nusa Tenggara Partnership B.V, 24% oleh PT Multi Daerah Bersaing, 17,8% oleh PT Pukuafu Indah dan 2,2% dimiliki oleh PT Indonesia Masbaga. Adapun, sebanyak 7% saham Nusa Tenggara Partnership B.V tengah dalam proses divestasi kepada pemerintah Indonesia.

Pasal 97 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan perusahaan tambang wajib melakukan penawaran divestasi saham kepada pihak Indonesia melalui tahapan menawarkannya kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota setempat, atau kepada BUMN dan BUMD, atau kepada badan usaha swasta nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini