Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas pajak kian agresif memastikan seluruh potensi penerimaan pajak di Indonesia terpungut. Langkah baru yang cukup kontroversial adalah dengan mengumpulkan data transaksi kartu kredit masyarkat.
PMK No. 39/PMK.03/2016 yang diterbitkan bulan ini menyebut bank wajib menyerahkan data transaksi nasabah kartu kredit kepada Ditjen Pajak. Data yang wajib diserahkan meliputi nama dan alamat pemegang kartu kredit, identitas merchant, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi dalam rupiah, hingga limit kartu kredit.
Pada dasarnya, bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit lain harus memberikan data yang tercantum dalam billing statement yang diterima pengguna kartu kredit tiap bulan kepada otoritas pajak.
“Ini kan sebenarnya data pembanding. Tanpa didukung pihak lain, pincang kita. Apalagi sistem pajak kita self assessment,” jelas Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro seperti dikutip Harian Bisnis Indonesia.
Aturan tersebut menimbulkan kontroversi karena menimbulkan pertanyaan soal kewajiban bank dan lembaga keuangan melindungi kerahasiaan nasabah dan simpanan yang diatur dalam Undang Undang Perbankan.
Pasal 40 ayat (1) UU no.10/1998 tentang Perbankan menyatakan bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
Pemerintah sebetulnya memiliki dasar hukum dalam beleid yang sama. Pasal 41 UU Perbankan menyatakan menteri keuangan bisa meminta Bank Indonesia mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan tentang keadaan keuangan nasabah tertenu kepada pejabat pajak.
Ketentuan tersebut tidak menyebutkan tentang permintaan data secara masif seperti yang diatur dalam PMK soal data transaksi kartu kredit. Bank Indonesia sampai saat ini belum merespons pertanyaan Bisnis.com soal kerja sama BI dengan Ditjen Pajak dan soal legalitas permintaan Ditjen Pajak.
Namun, pemerintah mengungkapkan pengumpulan data kartu kredit sudah dimulai. PMK bahkan memaparkan daftar bank yang bekerja sama memberikan data kartu kredit kepada Ditjen Pajak, yaitu:
PT Pan Indonesia Bank Tbk
PT Bank ANZ Indonesia
PT Bank Bukopin Tb
PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
PT Bank MNC Internasional
PT Bank ICBC Indonesia
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Mega Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia Syariah
PT Bank OCBC NISP Tbk
PT Bank Permata Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Sinarmas
PT Bank UOB Indonesia
Standard Chartered Bank
The Hongkong & Shanghai Banking Corp
PT Bank QNB Indonesia
Citibank N.A
PT AEON Credit Services.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel