Ditjen Pajak Kumpulkan Data Kartu Kredit, Boleh?

Bisnis.com,31 Mar 2016, 11:15 WIB
Penulis: Demis Rizky Gosta
Kantor Ditjen Pajak/Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas pajak kian agresif memastikan seluruh potensi penerimaan pajak di Indonesia terpungut. Langkah baru yang cukup kontroversial adalah dengan mengumpulkan data transaksi kartu kredit masyarkat.

PMK No. 39/PMK.03/2016 yang diterbitkan bulan ini menyebut bank wajib menyerahkan data transaksi nasabah kartu kredit kepada Ditjen Pajak. Data yang wajib diserahkan meliputi nama dan alamat pemegang kartu kredit, identitas merchant, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi dalam rupiah, hingga limit kartu kredit.

Pada dasarnya, bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit lain harus memberikan data yang tercantum dalam billing statement yang diterima pengguna kartu kredit tiap bulan kepada otoritas pajak.

“Ini kan sebenarnya data pembanding. Tanpa didukung pihak lain, pincang kita. Apalagi sistem pajak kita self assessment,” jelas Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro seperti dikutip Harian Bisnis Indonesia.

Aturan tersebut menimbulkan kontroversi karena menimbulkan pertanyaan soal kewajiban bank dan lembaga keuangan melindungi kerahasiaan nasabah dan simpanan yang diatur dalam Undang Undang Perbankan.

Pasal 40 ayat (1) UU no.10/1998 tentang Perbankan  menyatakan bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

Pemerintah sebetulnya memiliki dasar hukum dalam beleid yang sama. Pasal 41 UU Perbankan menyatakan menteri keuangan bisa meminta Bank Indonesia mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan tentang keadaan keuangan nasabah tertenu kepada pejabat pajak.

Ketentuan tersebut tidak menyebutkan tentang permintaan data secara masif seperti yang diatur dalam PMK soal data transaksi kartu kredit. Bank Indonesia sampai saat ini belum merespons pertanyaan Bisnis.com soal kerja sama BI dengan Ditjen Pajak dan soal legalitas permintaan Ditjen Pajak.

Namun, pemerintah mengungkapkan pengumpulan data kartu kredit sudah dimulai. PMK bahkan memaparkan daftar bank yang bekerja sama memberikan data kartu kredit kepada Ditjen Pajak, yaitu:

 

PT Pan Indonesia Bank Tbk

PT Bank ANZ Indonesia

PT Bank Bukopin Tb

PT Bank Central Asia Tbk 

PT Bank CIMB Niaga Tbk

PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

PT Bank MNC Internasional

PT Bank ICBC Indonesia

PT Bank Maybank Indonesia Tbk

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

PT Bank Mega Tbk

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

PT Bank Negara Indonesia Syariah

PT Bank OCBC NISP Tbk

PT Bank Permata Tbk

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

PT Bank Sinarmas

PT Bank UOB Indonesia

Standard Chartered Bank

The Hongkong & Shanghai Banking Corp

PT Bank QNB Indonesia

Citibank N.A 

PT AEON Credit Services.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini