Kemenhub Keluarkan Layanan Uji Tipe Kendaraan Secara Online

Bisnis.com,31 Mar 2016, 19:23 WIB
Penulis: Yudi Supriyanto
Ilustrasi/hubdat.dephub.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengeluarkan layanan uji tipe kendaraan bermotor secara online atau dalam jaringan (daring) guna mempercepat proses layanan tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo menuturkan, melalui layanan uji tipe kendaraan bermotor secara online tersebut, penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) bisa menjadi 5 sampai 8 hari.

“Dari 21 hari,” kata Sugihardjo, Kamis (31/3/2016)

Layanan itu, tambahnya, merupakan pengembangan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 144 Tahun 2015 tentang Layanan Uji Tipe Kendaraan Bermotor Secara Online.

Dia mengatakan, dalam layanan tersebut, pengguna atau user dapat memilih sendiri jadwal uji dan mencetak surat pengantar uji (SPU) tanpa harus bertatap muka dengan petugas. Para pengguna, menurutnya, dapat mencetak SPU dari tempatnya masing-masing.

“Percepatan proses pengajuan Surat pengantar Uji, Pengujian, penerbitan SUT, dan Penerbitan SRUT,” tambahnya.

Apabila dalam prosesnya nanti mengalami kegagalan, pengguna dapat melakukan uji ulang. Namun, pembayaran yang dilakukannya hanya pada bagian di mana pengguna tidak lolos. Dalam uji tipe melalui layanan tersebut, pengguna bisa melacak prosesnya sudah sejauh mana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini