Sanusi dan Bos APLN Tersangka Suap, Ahok Ngaku Tak Bisa Cabut Izin Reklamasi

Bisnis.com,02 Apr 2016, 00:10 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Petugas KPK menunjukkan barang bukti yang diperoleh dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan dirinya tidak kaget dengan ditetapkannya Ketua Komisi D Mochammad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) Ariesman Widjaja oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya saya sudah lihat di televisi. Kami tunggu apa yang akan dilakukan oleh penyidik," katanya di Balai Kota DKI, Jumat (1/4/2016).

Menurut keterangan KPK, kasus suap yang dilakukan emiten berkode saham APLN kepada Sanusi terkait dengan pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Laut dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP2K) dan Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (Raperda Reklamasi).

Ahok menuturkan dirinya tak bisa menghentikan proses pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Pasalnya, Pemprov DKI mengacu pada mengacu Keputusan Presiden No 52/1995 tentang tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Saya enggak bisa menghentikan dong. Kan sudah ada di Keppres. Namun, soal pengelolaan ruang dan pembangunan properti di atas pulau saya enggak bisa pastikan [lanjut atau tidak]," jelasnya.

Menurutnya, pengelolaan dan pemanfaatan ruang pulau reklamasi secara teknis diatur dalam dua raperda tersebut. Termasuk terkait besaran kewajiban yang harus diserahkan oleh pengembang pulau reklamasi kepada Pemprov DKI.

"Kalau Raperda belum disahkan ya mereka enggak bisa bangun apa-apa. Kan butuh IMB dan AMDAL buat bangun. Gak bisa tuh, kalau belum tanda tangan," kata Mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Sebagai informasi, APLN memiliki dua anak perusahaan yang menggarap reklamasi Teluk Jakarta, yakni PT Muara Wisesa Samudra (Pulau G) dan PT Jaladri Kartika Pakci (Pulau I). Izin reklamasi dua pulau milik APLN tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Pengembang yang telah mendapatkan konsesi pembangunan dan pengelolaan pulau reklamasi a.l. PT Kapuk Naga Indah (Pulau A-E), PT Jakarta Propertindo (Pulau F), PT Muara Wisesa Samudra (Pulau G), PT Taman Harapan Indah (Pulau H), PT Jaladri Kartika Pakci (Pulau I), PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. (Pulau J dan K), PT Manggala Krida Yuda (Pulau L dan M), PT Pelindo II (Pulau N), dan Pemprov DKI Jakarta (Pulau O,P, dan Q).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini