MTI: Pembangunan Terminal Harus Sesuai Tata Ruang

Bisnis.com,03 Apr 2016, 15:38 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Angkutan Kota di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur/Antara-M Agung Rajasa
Bisnis.com, JAKARTA-- Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Riset Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai perancangan pembangunan terminal perlu diselaraskan dengan rencana tata ruang wilayah agar tidak terjadi timpang tindih.
 
Dalam siaran pers, Djoko menilai sebagian besar masyarakat masih kurang nyaman dengan kondisi terminal saat ini. Peraturan Menteri Perhubungan No.40/2015 tentang Standar Pelayanan Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan membawa harapan baru bagi masyarakat.
 
Namun, regulasi itu ternyata tak memperbaiki kondisi terminal. Pemerintah daerah masih melihat terminal sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) sehingga diberikan anggaran memadai untuk beroperasi.
 
Akibatnya, cukup banyak terminal yang mangkrak karena dijauhi penggunanya. Padahal, sudah puluhan miliar anggaran terbuang percuma tidak memberikan manfaat besar dengan memberikan layanan kepada warganya, terang Djoko, Minggu (3/4).
 
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No 132/2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan, untuk menetapkan lokasi terminal harus memperhatikan tingkat aksesibilitas pengguna jasa angkutan, kesesuaian dengan RTRW nasional, RTRW provinsi, dan RTRW kabupaten/kota.
 
Adapula kesesuaian lahan dengan rencana pengembangan dan kinerja jaringan dan trayek, kesesuaian dengan rencana pengembangan atau pusat kegiatan, keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain, permintaan angkutan, kelayakkan teknis, finansial dan ekonomi, keamanan dan keselamatan lalu lintas angkutan jalan, dan kelestarian lingkungan hidup.
 
Pembangunan terminal penumpang harus dilengkapi dengan dokumen studi kelayakkan, rancang bangun, buku kerja induk terminal, andalalin dan amdal, terangnya.
 
Oleh sebab itu agar terminal dapat memberikan rasa selamat, aman, dan nyaman bagi pengguna jasa terminal maka terminal harus dibangun dalam empat zona yakni; zona penumpang sudah bertiket, zona penumpang belum bertiket, zona perpindahan, dan zona pengendapan.
 
Saat ini terdapat 143 terminal dengan tipe A. Baru sekitar 18 terminal yang dibenahi yakni; di Arjosari (Malang), Purabaya (Surabaya), Gresik, Jember, Notonegoro (Ngawi), Purbaya (Madiun), Tirtonadi (Surakarta), Ir Soekarno (Klaten), Cilacap, Tegal, Kudus, Purworejo, Cirebon, Sukabumi, Tasikmalaya, Merak dan Rajabasa (Bandar Lampung).
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini