Korupsi Dana Gerhana Matahari Total di Maluku Utara

Bisnis.com,04 Apr 2016, 18:06 WIB
Penulis: Newswire
Gerhana matahari total di Sumatra Barat/Antara-Iggoy el Fitra

Kabar24.com, TERNATE - Gerhana Matahari Total (GMT) memang sudah berlalu, namun masih ada kisah di balik itu.

DPRD Provinsi Maluku Utara mendesak penyidik mengusut kasus dugaan penggelapan dana GMT yang melibatkan sejumlah pejabat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat.

Pejabat-pejabat puncak di instansi pemerintahan setempat yang terkait dengan promosi dan pelaksanaan GMT, kata Ketua Komisi I DPRD Maluku Utara, Zainal Imam, di Ternate, diduga tidak merealisasikan kegiatan.  Padahal, dana Rp1,4 miliar dari dana keseluruhan Rp1,7 miliar telah dicairkan. 

Dia mengatakan, anggaran yang diarahkan untuk GMT itu selain disalahgunakan juga tidak ada persetujuan DPRD, otomatis konsekuensinya pidana, karena merugikan keuangan negara.

"Sesuai Peraturan Daearah tentang APBD, mestinya Tim Pengguna Anggaran Daerah dan Banggar DPRD melakukan perubahan anggaran GMT, namun hal itu tidak dilakukan," ujar Imam.

Bahkan, selama ini tidak dikoordinasikan ke DPRD mengenai pergeseran anggaran. Karena itu DPRD meminta penegak hukum menuntaskan kasus ini, sebab sudah mengarah pada tindak pidana korupsi merugikan uang negara.

Menurut dia, dugaan penggelapan dana GMT masuk dalam tindak pidana korupsi, dan DPRD mendukung penegak hukum menyelidiki kasus ini, sebab perubahan nomenklatur APBD yang dilakukan tidak resmi sesuai aturan, sehingga ini diproses secara hukum.

Sedangkan, Kepala Inspektorat Maluku Utara, Bambang Hermawan, mengakui, perubahan nomenklatur dan pergeseran anggaran GMT yang dilakukan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara melanggar perda, sehingga pihaknya akan perdalam penelusuran guna memastikan sumber dana GMT.

"Mengubah nomenkalatur APBD dan menggeser anggaran itu melanggar Perda. Kalaupun itu melanggar Perda bukan lagi temuan, tapi pidana," tandasnya.

Kendati demikian, dia mengemukakan, penggelapan anggaran GMT kini diselidiki Inspektorat dan tim Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Maluku Utara untuk diaudit BPK.

"Setelah inspektorat melakukan audit internal, maka BPK yang akan menyajikan laporan indikasi kerugian negara, sebab, ada beberapa hal yang perlu didalami, salah satunya kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata," ujarnya. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini