Bagaimana Kelanjutan UU Perbankan? Ini Kata Legislator

Bisnis.com,04 Apr 2016, 20:01 WIB
Penulis: Abdul Rahman
Ilustrasi/www.udku.com.au

Bisnis.com, JAKARTA--Sekalipun masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Undang-Undang Perbankan tampaknya belum akan disahkan tahun ini.

Pasalnya Komisi XI DPR RI memilih untuk memprioritaskan sejumlah agenda lain.

Wakil Ketua Komisi XI Soepriyatno mengatakan setelah menuntaskan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) bulan lalu, pihaknya akan menyelesaikan Undang-Undang Bea Materai terlebih dahulu.

Selain itu, sebagai kelanjutan dari UU PPKSK, Komisi XI juga akan melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjaminan Simpanan dan Bank Indonesia. Sebab dalam UU PPKSK beberapa kewenangan tiga lembaga tersebut mengalami perubahan.

"Dilihat nanti ya. Soalnya kan kemampuan kita membahas undang-undang juga terbatas. Baru-baru ini PPKSK. Mungkin bulan depan baru [undang-undang] bea materai. Setelah itu baru kita ambil OJK, LPS, BI,"ujarnya usai menghadiri Economic Media Forum di Jakarta, Senin (4/4/2016).

Politisi Gerindra ini menegaskan bila RUU Perbankan tetap menjadi prioritas. Hanya saja Komisi XI fokus untuk membenahi infrastruktur keuangan negara terlebih dulu.

Di samping itu, kata Soepriyatno, pembahasan RUU Perbankan membutuhkan energi ekstra karena menyangkut kepentingan asing sehingga waktu yang dibutuhkan lebih lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini