Nelayan Bali Minta Menteri Susi Cabut Larangan Ekspor Lobster 200 Gram

Bisnis.com,04 Apr 2016, 10:27 WIB
Penulis: Feri Kristianto
Aksi unjuk rasa nelayan Bali di DPRD./Bisnis-Feri Kristianto

‎Bisnis.com, DENPASAR - Ratusan nelayan dari Kabupaten Tabanan dan Jembrana, Bali demo ke gedung DPRD Bali mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mencabut sejumlah peraturan yang dinilai merugikan nelayan.

Tuntutan utama yang disampaikan terkait desakan pencabutan Permen No.1/Permen-KP/2014 tentang Penangkapan Lobster, Keiting, dan Rajungan.

Namun, nelayan juga membawa spanduk tuntutan pencabutan Permen KP No.56/Permen-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Negara RI, dan Permen KP No.57/2014 tentang Pelarangan Transhipment untuk jenis kapal apapun.

Sebanyak 600 orang nelayan yang tergabung dalam Paguyuban Nelayan Seluruh Bali tersebut membawa rajungan sebagai simbol kerugian yang mereka alami.

Mereka meminta DPRD Bali membantu memperjuangkan desakan ke pemerintah pusat.

Ketua Paguyuban Nelayan Seluruh Bali Ketut Arsana Yasa menyatakan‎ pihaknya meminta ketiga permen segera dicabut, khususnya larangan ekspor lobster di bawah 200 gram.

Ia mendesak Menteri Susi mundur kalau permen tidak dicabut. "Kalau enggak [mundur] ya Presiden reshuffle," desaknya, Senin (4/4/2016).

Dia menilai kebijakan Susi tidak prorakyat, meskipun pada dasarnya setuju dengan sejumlah kebijakan yang dikeluarkan pemilik Susi Air tersebut.

Menurutnya, akibat kebijakan tersebut nelayan di wilayah Jembrana dan Tabanan mengalami kerugian.

Akibat kebijakan tersebut, nelayan penangkap lobster di dua daerah ‎itu mengalami penurunan tangkapan hingga 70%.

Alhasil penghasilan nelayan drop dan karena tangkapan tidak bisa dijual.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini