Suap Reklamasi Teluk Jakarta: Trinanda Mulai Jalani Pemeriksaan Perdana

Bisnis.com,05 Apr 2016, 01:41 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara
Kabar24.com, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus penyuapan terkait reklamasi Teluk Jakarta,Trinanda Prihantoro. Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan perdana seusai penangkapannya pada Kamis (31/3/2016) lalu.
 
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, pemeriksaan terhadap karyawan PT Agung Podomoro Land (APLN) tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi tersangka Ariesman Widjaja.
 
"Penyidik memerlukan keterangan dari THT terkait kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AWJ," ujar Yuyuk di Jakarta, Senin (4/4/2016).
 
Dalam kesempatan tersebut, Yuyuk juga menyanggah sejumlah kabar mengenai beredarnya nama-nama yang disebutkan menerima pemberian dari bos APLN itu. Dia mengatakan, KPK sejauh ini belum menerima data terkait nama-nama tersebut.
 
Namun demikian, dia memastikan jika penyidik lembaga antirasuah berasal menemukan keterkaitan antara nama-nama tersebut dengan kasus suap yang menjerat bos properti itu, KPK akan segera menelusuri keterkaitan tersebut.
 
Kasus suap terkait rekamasi Teluk Jakarta itu mencuat setelah KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan. Saat ditangkap KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.
 
Uang tersebut berasal dari Ariesman terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
 
Adapun adalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang itu yakni Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini