Polisi Sita Ratusan Software Microsoft Windows Ilegal di Mangga Dua

Bisnis.com,05 Apr 2016, 20:24 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Salah satu toko sofware di Jakarta/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian telah menyita ratusan software komputer Microsoft Windows OEM dan CoA ilegal yang diperjualbelikan secara bebas di toko VJ dan MJ yang berlokasi di Mangga Dua, Jakarta Pusat.

Justisiari P. Kusumah, Sekretaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) mengemukakan penyitaan software ilegal tersebut berhasil dilakukan setelah anggota MIAP bekerja sama dengan kepolisian melakukan upaya hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam peredaran dan penjualan software komputer dan sertifikat keaslian atau Certificate of Authenticity (CoA) ilegal di Jakarta.

“Upaya penegakan hukum terhadap peredaran software komputer dan CoA illegal ini, dalam rangka melindungi pemilik merek dan hak cipta yang sah, serta konsumen sebagai pengguna akhir,” tuturnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2016).

Sekjen MIAP itu juga menjelaskan software ilegal yang beredar di masyarakat saat ini telah menimbulkan dampak negatif kepada seluruh pemilik merek, hak cipta dan nilai ekonomi bangsa Indonesia.

Justisiari menjelaskan, berdasarkan studi yang dilakukan oleh MIAP, tercatat pada 2004 kerugian Indonesia akibat peredaran software ilegal itu mencapai Rp65,1 triliun pada tujuh sektor industri.

Kerugian pada sektor obat-obatan mencapai 3,8%, makanan dan minuman mencapai 8,5%, kosmetik 12,6%, software 33,5%, barang dari kulit 37,2%, pakaian (38,9) dan tinta printer 49,4%. “Ini akan memberikan dampak negatif kepada semua pihak,” katanya.

Khusus untuk software ilegal, menurut Justisiari, konsumen akan sangat kesulitan membedakan dengan antara yang palsu dengan aslinya, karena hampir serupa dan biasanya software ilegal akan dibanderol dengan harga di bawah pasar software. Menurutnya, saat ini software ilegal juga dijual melalui e-commerce, Facebook dan Instagram.

“Pada razia yang dilakukan oleh Polisi tersebut ditemukan bahwa toko MJ juga menjual software komputer dan CoA Ilegal, tidak hanya melalui media konvensional (toko), namun juga melalui forum-forum media sosial,” ujarnya.

Justisiari menjelaskan berdasarkan dalil delik aduan dalam Undang-undang Merek No. 15/2001, siapapun yang melanggar hak ekonomi pembuat produk asli yang sudah didaftarkan hak mereknya, dapat dihukum penjara 1 sampai 5 tahun namun tergantung pelanggarannya. Selain itu, pelanggar juga akan dikenakan hukuman denda berkisar Rp200 juta-Rp1 miliar.

Adapun melalui Undang-undang Hak Cipta No. 28/2014 pasal 113 ayat 3 disebutkan bahwa setiap penjual barang bajakan, termasuk para retailer komputer dan perangkat lunak, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau dikenakan denda hingga Rp1 miliar.

Disebutkan pula pada ayat 4 UUHC bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

“Melalui peraturan yang berlaku, diharapkan hukum dapat ditegakkan dengan semestinya dan memberikan ganjaran kepada para pelaku tindak kriminal terkait penjualan atau distribusi software komputer palsu atau bajakan yang sangat merugikan bagi khalayak,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini