Ini Alasan Jerat Kasus Narkoba dengan Pasal Pencucian Uang

Bisnis.com,06 Apr 2016, 13:53 WIB
Penulis: Dika Irawan
Komjen Pol Anang Iskandar (kanan)/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Anang Iskandar mengatakan para penyidik dan jaksa sudah seharusnya mengoptimalkan jeratan pasal tindak pidana pencucian uang kepada pelaku jaringan kejahatan narkoba.

Menurut dia jika para bandar dan pemodal narkoba tidak dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang, mereka pasti tidak akan pernah kapok. Dengan memasukkan pasal tersebut, para bandar dan pemodal narkoba sudah dapat dipastikan akan jatuh miskin.

"Untuk itu, sudah saatnya para penegak hukum tidak perlu ragu lagi dalam mengimplementasikan amanat dari undang-undang," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4/2016).

Dia menambahkan penyidik dan jaksa juga harus bersenyawa dengan amanat Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, khususnya saat menangani barang bukti dan prekursor narkotika.

"Terutama mengenai pemusnahan barang bukti yang wajib segera dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 hari sejak penerimaan penetapan pemusnahan dari kepala Kejaksaan Negeri setempat. Ini juga menjadi faktor penting dan penentu dari pemberantasan narkoba," kata.

Khusus para penyalahguna narkotika yang justru menjadi terhukum di lapas dan bukannya dimasukkan ke panti rehabilitasi, Anang mengindikasikan fenomena tersebut karena masih adanya penegak hukum yang enggan memahami implementasi dari undang-undang narkotika.

“Tapi saya akan tetap semangat, untuk terus memperjuangkan hak para penyalahguna narkotika," ujar Anang.

Sosialisasi atas bahaya narkoba hingga Undang-undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, tambah Anang, sangat diperlukan agar pencapaian optimal pemberantasan narkoba bisa tercapai yang salah satunya melalui bersenyawanya para aparat dengan regulasi terhadap narkotika.

“Perang melawan narkoba itu serupa dengan trisula. Satu, pemberantasan di level para bandar dengan dipenjarakan kemudian dimiskinkan melalui jeratan hukum. Kedua, 4 juta lebih warga Indonesia yang teradiksi narkoba harus disembuhkan melalui rehabilitasi. Dengan begitu, maka tidak ada lagi pasar terhadap narkoba. Ketiga, yang belum menjadi penyalahguna narkoba dibentengi melalui sosialisasi yang masif," tutup Anang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini