Bisnis.com, JAKARTA — Implementasi program strategis asuransi ternak sapi yang didorong Kementerian Pertanian bersama Otoritas Jasa Kesehatan pada tahun ini dipastikan tanpa dukungan konsorsium perusahaan asuransi.
Kementerian Pertanian (Kementan) menunjuk BUMN asuransi umum, PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero), sebagai pelaksana tunggal program tersebut sepanjang 2016.
Kementerian Pertanian mengungkapkan penyelenggaraan program strategis asuransi ternak sapi pada tahun ini bakal dilaksanakan oleh BUMN.
“Untuk tahun ini, sementara Jasindo [PT Asuransi Jasa Indonesia] saja yang melaksanakan,” kata Direktur Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Mulyadi Hendiawan kepada Bisnis.com, Selasa (5/4/2016).
Mulyadi menjelaskan penunjukkan asuransi pelat merah itu sejalan dengan ketetapan Undang-Undang No.19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pasal 28 UU tersebut menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menugaskan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah di bidang asuransi untuk melaksanakan asuransi pertanian.
Adapun, regulasi ini mendefinisikan pertanian sebagai kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, maupun peternakan dalam suatu agroekosistem.
Kendati penunjukkan telah direalisasikan, Mulyadi menjelaskan tidak tertutup kemungkinan implementasi program tersebut pada tahun berikutnya mengikutsertakan sejumlah perusahaan asuransi melalui pembentukan konsorsium.
Apalagi jangkauan pelaksanaan program tersebut akan terus dikembangkan. “Jika nanti skalanya lebih umum dan luas, konsorsium itu bisa jadi pilihan.”
Dia menjelaskan sepanjang 2016 program asuransi ternak sapi hanya akan ditujukan untuk perlindungan 120.000 ekor ternak sapi. Implementasi produk ini pun bakal mendapatkan dukungan pemerintah melalui subsidi premi sebesar 80%.
Selain itu, Mulyadi mengungkapkan Kementan juga telah menetapkan nilai premi untuk produk asuransi ini, yakni senilai Rp200.000 per sapi. Dengan begitu, petani atau peternak nantinya hanya akan membayarkan premi senilai Rp40.000 untuk setiap ternaknya.
Setiap ternak sapi bakal dilindungi terhadap risiko kematian dalam jangka waktu setahun dengan nilai pertanggungan Rp10 juta. “Jadi, pembayaran premi sebesar Rp160.000 akan disubsidi pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, Mulyadi menjelaskan pemerintah akan memberikan subsidi senilai Rp19,2 miliar dari APBN 2016 untuk program tersebut. Poduk asuransi itu hanya dimungkinkan untuk perlindungan ternak dari risiko kematian, sedangkan kehilangan ternak tidak akan menjadi bagian dari pertanggungan produk tersebut. Hal itu ditetapkan lantaran besarnya potensi moral hazard pada pertanggungan tersebut.
Terpisah, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Dumoly F. Pardede menyatakan belum bisa berkomentar terkait penetapan pelaksana program tersebut. “OJK posisinya menunggu.”
Sebelumnya, dia menjelaskan otoritas akan mendukung keputusan pemerintah, dalam hal ini Kemeterian Pertanian. Namun, dia mengungkapkan skema asuransi akan bahas dengan industri asuransi.
Pada tahun ini OJK akan mulai memperkenalkan produk asuransi ternak sapi tersebut sebagai salah satu dari 21 program strategis di bidang IKNB dan akan direalisasikan OJK industri pada 2016.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Yasril Rasyid menjelaskan asuransi ternak sapi bukan merupakan produk baru bagi industri. Sejumlah pelaku asuransi umum sudah memasarkan produk serupa.
Asosiasi, katanya, berharap implementasi program ini dapat diwujudkan dengan pembentukan konsorsium agar risiko dapat dikelola dengan baik. "Karena portofolio bervolume besar sehingga rate bisa lebih kompetitif."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel